Daerah

Pelaksanaan Salat Idulfitri 1442 di Enrekang Wajib Terapkan Prokes

 

BeritaNasional.ID, Enrekang – Idul Fitri 1442 H akan dilaksanakan pada hari Kamis 13 Mei 2021. Pemerintah Kabupaten Enrekang telah merilis sejumlah arahan penerapan Protokol Kesehatan dalam rangkaian Pelaksanaan Idul Fitri tahun ini.

Sekda Enrekang DR H. Baba, SE., MM memaparkan, takbir keliling pada malam lebaran yang menjadi tradisi, tahun ini ditiadakan. Cukup dengan takbiran di Mesjid.

Selanjutnya, Salat Id di Kota Enrekang dipusatkan di Lapangan Abubakar Lambogo Batili. Sementara di daerah lainnya, dapat menggunakan lapangan, Mesjid dan Musalah.

Jamaah wajib memakai masker dan menjaga jarak, sehingga kapasitas atau daya tampung lokasi harus diperhatikan.

“Jangan sampai terlalu padat, sehingga berdesakan antar jamaah. Ini bisa meningkatkan resiko penularan, ” tegas Sekda Baba.

Untuk itu, kata H. Baba, Panitia juga wajib menyediakan sarana pencegahan covid-19. Seperti fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau menyediakan handsanitizer.

Beberapa saat sebelum dan sesudah salat Id, dilakukan penyemprotan disenfektan. Panitia juga dianjurkan mensterilkan perlengkapan seperti Mic, kotak sumbangan, dan lainnya.

Durasi khutbah diatur maksimal 20 menit. Setelah rangkaian Idul Fitri selesai, jamaah diminta hindari kontak fisik dan langsung pulang.

Selain itu, Sekda juga meminta jajaran Camat, hingga Lurah dan Kades memastikan aturan ini dipatuhi di wilayah masing-masing.

“Ini adalah ikhtiar kita agar tidak terjadi lonjakan kasus pasca Idul Fitri. Harapan kita, Enrekang bebas dari Covid-19, ” harap H. Baba. (Risal Bakri)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button