DaerahHukum & KriminalJawa TimurSitubondo

Pelaku Pembunuhan Teman Sendiri di Situbondo Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

BeritaNasional.ID, SITUBONDO JATIM – Tersangka RMD (29) warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), yang membunuh rekan kerjanya menggunakan sebilah pisau terancam hukuman 20 tahun penjara.

Dalam keterangan, Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo SH mengatakan bahwa tersangka RMD pelaku pembunuhan terhadap teman kerjanya sendiri dijerat dengan Pasal 340 subsider 338  dan subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan serta melakukan proses lebih lanjut. Tersangka pelakukan pembunuhan terhadap teman kerjanya sendiri mengaku sering di olok-olok oleh korban,” jelas Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito, Minggu (02/06/2024)

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penusukan yang terjadi di depan warung bakso di sekitar Perumahan Paowan Indah, Dusun Ardiwilis, Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo ini, berawal pelaku dan korban mencuci mobil.

Korban, Masyir Sudarmawan (36) asal Kabupaten Tanggerang Selatan (Tangsel), Banten, Jawa Barat ditusuk dengan pisau oleh pelaku di lokasi kejadian.

Korban menghembuskan nafas terakhirnya dengan kondisi berlumur darah dan mengalami tujuh luka tusuk. Yakni di bagian dada, perut, paha dan lengan kanan.

Usai membunuh teman kerjanya, pelaku langsung diamankan petugas ke Mapolres Situbondo. (Heru/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button