Pelamar PNS di Jember Memasuki Tahapan Sanggah
BeritaNasional.ID, JEMBER JATIM – Setelah mengikuti seleksi yang ketat, ahirnya Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno mengumumkan peserta yang lulus tes PNS. Ada 6.342 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat pada tahap seleksi administrasi.
Menurut Sukowinarno, sebanyak 866 pelamar yang tereleminasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Penyebab mereka TMS, ijazah tidak sesuai kompetensi, salah unggah dokumen, 1 materai digunakan lebih dari 1 dokumen, IPK kurang dari 3.00 dan dokumen yang diunggah tidak asli (foto copy).
“Pelamar awal berjumlah7.924, yang melakukan submit 7.208 pelamar. Kemudian yang memenuhi syarat administrasi sebanyak 6.342 orang dan yang TMS 866,” kata Suko, sapaannya, Kamis, 19/9/2024.
Selama dua hari, lanjutnya, dari tanggal 20 sampai 22 September 2024, merupakan tahapan sanggah. Artinya, ketika pelamar di TMS, padahal memenuhi syarat dan tidak melakukan kesalahan, boleh menyanggah.
Ditambahkan, tahapan ini merupakan hak pelamar. Untuk melakukan sanggah bisa melalui laman resmi BKPSDM Jember atau akun SSCASN masing-masing. Waktunya hanya dua hari, jadi harus benar-benar dimanfaatkan dengan baik.
Sebelumnya diinformasikan, Pemkab Jember membuka Lowongan Kerja (Loker) 250 formasi. Dari ratusan formasi tersebut, ada 15 formasi yang pelamarnya kosong atau tidak ada pendaftarnya.
Yaitu12 formasi dokter spesialis dan 3 formasi untuk disabilitas. Untuk disabilitas, tersedia 5 formasi. Namun ada 3 formasi, yang tidak ada pendaftarnya. Ada 10 jabatan dengan jumlah pelamar paling banyak.
Pertama, Penyuluh Pertanian Ahli Pertama 619 pelamar dengan 5 formasi. Kedua, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Pertama 545 pelamar dan formasinya 20. Urutan ketiga, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama 539 pelamar dengan 3 formasi.
Keempat, Instruktur Ahli Pertama jumlah 245 pelamar untuk 2 formasi dan Pengawasan Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama 216 pelamar, hanya 1 formasi. Kemudian Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Pertama 193 pelamar untuk 2 formasi. (Syamsul Arifin/Bernas)