AdvedtorialHeadlineJawa TimurNasionalPendidikanSitubondo

Pelayanan Publik Lebih Mudah, Program RICALL Siap Terima Aduan Masyarakat

BeritaNasional.id, SITUBONDO JATIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo semakin serius dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan profesional. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Situbondo dan Ombudsman Republik Indonesia pada Selasa (25/03).

Acara yang berlangsung di lantai II Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo ini dihadiri oleh Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo (Mas Rio), Wakil Bupati Ulfiyah (Mbak Ulfi), Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, SH, M.Hum, Ph.D, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Situbondo.

Penandatanganan MoU ini menandai era baru pelayanan publik di Situbondo. Pemkab berkomitmen untuk memastikan seluruh ASN bekerja lebih profesional, inovatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, serta menekan praktik maladministrasi yang selama ini menjadi kendala dalam pelayanan publik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam sambutannya menegaskan pentingnya pelayanan publik yang cepat, profesional, dan tidak berbelit-belit. Ia menyoroti bahwa maladministrasi masih menjadi masalah utama dalam birokrasi, sehingga perlu langkah konkret untuk mengatasinya.

“Maladministrasi terjadi ketika pemerintah mempersulit atau menunda-nunda pelayanan yang sebenarnya bisa selesai dalam satu hari. Jika dibiarkan, masyarakat yang dirugikan. Pelayanan publik harus cepat, transparan, dan sesuai standar,” ujar Mokhammad Najih.

Ia mengingatkan bahwa Ombudsman RI akan terus melakukan penilaian terhadap kualitas pelayanan publik di Situbondo. Jika ditemukan pelayanan yang buruk, Pemkab bisa mendapat “nilai merah” sebagai bentuk peringatan keras. Sebaliknya, jika pelayanan sudah sesuai standar dan terus ditingkatkan, akan diberikan apresiasi berupa penilaian positif.

Tak hanya memberi peringatan, Mokhammad Najih juga mengapresiasi kemajuan yang telah dicapai Pemkab Situbondo. Dari hasil evaluasi 2021-2024, Situbondo mengalami peningkatan signifikan dalam pelayanan publik:

-Tahun 2021: Masih berada di zona kuning dengan nilai 64.

– Tahun 2023: Berhasil naik ke zona hijau (kategori B).

– Tahun 2024: Meningkat menjadi kategori A, menandakan adanya perbaikan kualitas layanan.

“Ini adalah perkembangan yang bagus, tetapi kita tidak boleh berhenti di sini. MoU ini adalah langkah strategis untuk memastikan pelayanan publik di Situbondo terus meningkat,” tambahnya.

Salah satu inovasi yang diperkenalkan dalam MoU ini adalah program Rio Calling (RICALL). Program ini dirancang untuk mendekatkan pemerintah dengan masyarakat, sehingga setiap keluhan atau pengaduan bisa langsung ditindaklanjuti.

“Lewat program RICALL, masyarakat bisa menyampaikan kritik dan saran secara langsung. Misalnya, jika ada jalan rusak, pelayanan kesehatan yang kurang maksimal, atau kualitas pendidikan yang kurang baik, masyarakat tidak perlu takut untuk melapor. Bisa melalui aplikasi RICALL atau langsung ke Ombudsman RI,” jelas Mokhammad Najih.

Program ini menjadi terobosan penting dalam meningkatkan transparansi pelayanan publik. Dengan adanya sistem pengaduan yang cepat dan mudah diakses, diharapkan pemerintah daerah bisa lebih responsif dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi masyarakat

Sementara itu, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo (Mas Rio), menegaskan bahwa MoU ini bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi komitmen nyata untuk mendorong Situbondo naik kelas dalam pelayanan publik.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh ASN memiliki keterampilan dan pemahaman yang cukup dalam memberikan pelayanan yang efisien, efektif, dan profesional. Dengan MoU ini, kami memastikan bahwa Situbondo benar-benar naik kelas,” tegas Mas Rio.

Menurutnya, setelah penandatanganan MoU, setiap Kepala OPD wajib meningkatkan etos kerja dan memastikan pelayanan yang diberikan lebih adil, transparan, dan berkualitas.

Selain itu, Mas Rio menyoroti pentingnya peningkatan kesejahteraan tenaga honorer di sektor kesehatan dan pendidikan. Ia menyampaikan bahwa saat ini gaji tenaga medis dan guru honorer di Situbondo masih sangat rendah, berkisar Rp200-300 ribu per bulan, yang tentu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Bagaimana kita bisa berharap tenaga medis dan guru memberikan pelayanan terbaik jika gaji mereka masih sangat minim. Saya dan Mbak Ulfi akan berupaya keras untuk meningkatkan gaji mereka agar bisa lebih sejahtera,” tegasnya.

Sebagai langkah awal, Pemkab Situbondo akan melakukan evaluasi besar-besaran terhadap sistem penggajian dan kesejahteraan tenaga honorer, terutama di sektor kesehatan dan pendidikan.

Dengan adanya MoU ini, Ombudsman RI berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelayanan publik di Situbondo. Jika ditemukan masalah, akan segera ditindaklanjuti agar masyarakat mendapatkan layanan yang lebih baik.

“Keberhasilan pelayanan publik sangat bergantung pada perencanaan yang terukur dan SDM yang memadai. Tahun ini, kami akan memberikan pengawasan lebih ketat untuk memastikan standar pelayanan publik benar-benar dijalankan,” ujar Mokhammad Najih.

Sebagai penutup, Mas Rio menegaskan bahwa pelayanan publik di Situbondo harus terus berkembang, tidak boleh stagnan.

“Kami tidak ingin hanya mengejar nilai baik di atas kertas, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat benar-benar merasakan dampak dari perbaikan layanan publik ini. Dengan adanya MoU ini, kami optimis Situbondo bisa menjadi contoh daerah dengan pelayanan publik terbaik di Indonesia,” pungkasnya.

Sementara itu sebagai penyelenggara acara (Kabag Organisasi Agung Wintoro menambahkan bahwa kegiatan ini sangat penting dan strategis bagi pemerintah Kabupaten Situbondo khususnya jajaran perangkat daerah, selain acara ini mendapatkan atensi dan dihadiri langsung oleh ketua Ombudsman pusat yang agendanya menyangkut hal penting.

‘Kerjasama dan sinergi antara pihak Pemkab situbondo dengan pihak ombudsman RI dalam pengelolaan pelayanan pengaduan yang diimplementasikan melalui RICALL (Rio calling), dan pengawasan pelayanan publik, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, dimana seluruhnya telah dituangkan dan disepakati dalam nota kesepakatan antara dua belah pihak menuju Situbondo naik kelas,” singkat Agung

Penandatanganan MoU antara Pemkab Situbondo dan Ombudsman RI bukan sekadar formalitas, tetapi langkah konkret untuk membangun pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan profesional.

Dengan adanya pengawasan ketat dari Ombudsman, inovasi seperti RICALL, serta komitmen dari Bupati dan Wakil Bupati, Situbondo bertekad untuk menjadi daerah dengan pelayanan publik terbaik di Indonesia.

Kini, masyarakat bisa berharap lebih pada birokrasi yang lebih responsif, lebih cepat, dan lebih peduli pada kebutuhan warga. Situbondo siap naik kelas.(ADV)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button