Pembangunan TK PGRI 6 Abaikan Keselamatan Kerja, Melanggar UUK3

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Pelaksanaan proyek revitalisasi TK PGRI 06 Desa Gebang Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso jadi sorotan. Pantauan Media ini di lokasi proyek, menunjukkan para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri/APD sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja/UU K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
Kondisi tersebut semakin diperparah dengan tidak adanya pengawasan dari pelaksana proyek. Pihak pelaksana tidak bisa ditemui, karena tidak melakukan pengawasan di lokasi. Informasi di himpun, sejak awal para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD),
Saat Media ini melakukan investigasi ke lokasi, terlihat para pekerja tidak menggunakan helm proyek, rompi, sepatu safety, maupun perlengkapan keselamatan kerja lainnya. Padahal hal itu diatur dalam UUK3 nomor 1 tahun 1970.
Direktur LKBH Merah Putih, Ahroji mengatakan, penanggung jawab proyek harus bertanggungjawab jika terjadi kecelakaan kerja. Sebab, kalau pekerja di menggunakan APD, melanggar UUK3 nomor 1 tahun 1970 mengatur tentang Keselamatan Kerja.
Juga melanggar Peraturan No. Per.1/Men/1980 yang mengatur khusus tentang Keselamatan dan Kesehatan Pekerja Konstruksi. “Disamping itu, ada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang SMK3 dan Peraturan Menteri PUPR nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur Pedoman Sistem Manajemen K3 bidang konstruksi,” jelasnya.
Juga, lanjutnya, Undang Undang Keselamatan Kerja Pasal 15 ayat 2, pelanggaran terhadap aturan keselamatan kerja dapat diancam pidana kurungan penjara selama 3 bulan hingga penghentian sementara pekerjaan proyek.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala TK PGRI 06 Desa Gebang Kecamatan Tengggarang, Farida mengatakan, pengerjaan proyek senilai Rp695.486.000,00 yang bersumber dari APBN, diserahkan pada pelaksana, H. Arif. (Bernas/Syamsul Arifin)



