Pemkab Bone Bolango Perketat Penerapan KTR, OPD dan ASN Jadi Sasaran Pengawasan

BERITANASIONAL.ID — Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mulai menyiapkan langkah lebih tegas dalam menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Evaluasi penerapan KTR tidak lagi sebatas memasang larangan merokok, tetapi diarahkan pada penguatan pengawasan, kelembagaan, pembinaan hingga penerapan penghargaan dan sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan.
Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, menegaskan regulasi KTR yang telah dimiliki daerah harus diterjemahkan dalam pelaksanaan nyata. Karena itu, pemerintah daerah kini mengevaluasi berbagai aspek yang dinilai menentukan efektivitas penerapan aturan tersebut.
“Evaluasi kita mencakup kelembagaan, kemudian bagaimana mekanisme reward dan punishment diterapkan. Implementasinya harus dimulai dari lingkungan pemerintah daerah,” ujar Iwan usai mengikuti Rapat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Ruang Rapat Sekda, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah harus menjadi contoh sebelum mengajak masyarakat mematuhi aturan KTR.
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan aparatur sipil negara (ASN) akan menjadi bagian dari pembenahan tersebut. Tingkat kepatuhan masing-masing OPD juga dapat dipetakan berdasarkan persentase pelaksanaan KTR di lingkungan kerja.
Pemetaan itu nantinya menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah, termasuk sebagai dasar pemberian penghargaan bagi OPD yang dinilai konsisten menerapkan aturan.
“Yang diperlukan adalah perangkat pengawasan yang jelas, apakah melalui satgas atau bentuk kelembagaan lainnya, sehingga perda yang sudah ada benar-benar bisa dikawal pelaksanaannya,” katanya.
Selain penghargaan, Pemkab Bone Bolango juga membuka ruang penerapan sanksi terhadap pihak yang tidak menjalankan ketentuan KTR sesuai regulasi.
Iwan menilai mekanisme pengawasan harus memiliki tugas dan indikator yang terukur. Dengan demikian, penerapan KTR tidak berhenti pada keberadaan aturan, tetapi dapat diketahui tingkat kepatuhan dan pelaksanaannya di lapangan.
Ruang Khusus Perokok Tetap Diatur
Di sisi lain, Iwan menegaskan penerapan KTR tidak berarti seluruh aktivitas merokok dilarang tanpa pengecualian.
Untuk lingkungan kerja, pimpinan OPD tetap diminta menyediakan ruang khusus bagi perokok dengan ketentuan lokasi berada di area tertentu di luar ruang utama dan tidak mengganggu aktivitas perkantoran.
“Untuk tempat kerja, pimpinan OPD tetap diminta menyediakan ruang khusus bagi perokok. Lokasinya harus berada di luar area utama kantor dan tidak mengganggu lingkungan kerja,” jelasnya.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku pada lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok secara penuh.
Tempat pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, sarana ibadah, transportasi serta sejumlah ruang publik lainnya tidak diperuntukkan bagi aktivitas merokok.
Jangan Berhenti di Papan Larangan
Bone Bolango sendiri telah memiliki landasan hukum penerapan KTR melalui regulasi daerah yang menjadi dasar pelaksanaan kawasan tanpa rokok.
Iwan menegaskan, keberadaan regulasi harus diikuti komitmen bersama. Penerapan KTR tidak boleh berhenti pada papan larangan maupun slogan, tetapi harus diwujudkan melalui pengawasan, pembinaan dan perubahan perilaku.
“Intinya adalah komitmen bersama. Pengaturan bagi perokok tetap ada di tempat yang diperbolehkan, tetapi pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.
Penerapan KTR juga diarahkan menjadi bagian dari upaya Bone Bolango mempertahankan identitas daerah yang mengedepankan konservasi sekaligus menciptakan ruang hidup yang lebih sehat bagi masyarakat.



