Pemkab Didorong Segera Mengesahkan Perbup Kerja sama Dengan Media
Berita Nasional.ID, Bondowoso Jawa Timur – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bondowoso mendorong agar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) segera mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang kerjasama publikasi media.
Arik Kurniawan, Ketua SMSI Bondowoso, mengatakan, dengan disahkannya Perbup tersebut, maka kerjasama antara perusahan media dengan Diskominfo akan semakin sehat dan profesional.
“Kalau Perbup sudah disahkan, akan ada acuan dan sandaran hukum kerjasama Diskominfo dengan perusahaan media,” ujarnya, Jumat (14/4/2023).
Dukungan pada Diskominfo Bondowoso agar segera merampungkan Perbup kerjasama media juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bondowoso, Sofi Indriasari.
Menurutnya, walaupun tanpa Perbup, sebuah kebijakan bisa dilaksanakan dengan rekomendasi Bupati. Namun ia menyarankan Diskominfo untuk lebih berhati-hati.
“Memang, dalam melakukan kerjasama dengan media, Diskominfo seharusnya berpedoman pada Perbup. Karena jika tidak, akan menjadi catatan BPK,” ungkap legislator PDI Perjuangan tersebut.
Dikoreksi terpisah, Kabag Hukum Pemkab Bondowoso, Roro Devi mengatakan, ada beberapa hal yang masih harus didiskusikan dengan Diskominfo terkait Raperbup kerjasama media.
Dilain pihak, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ghozal Rawan, menegaskan, Tahun Anggaran 2023 belanja media di Diskominfo Kabupaten Bondowoso menggunakan E-Purchasing.
Ghosal, sapaannya meminta kepada seluruh Direktur/Penyedia Media untuk melakukan penayangan produk
media pada Katalog Elektronik Loka dan harus ada wartawan yang bertugas di Bondowoso.
“Jika kesulitan dalam melakukan pendaftaran di LPSE dalam mencantumkan produknya di e-katalog, bisa datang langsung ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso,” pungkasnya.