SumateraSumatera Utara

Pemko Medan Akan Bangun Zonasi PKL

BeritaNasional.ID, MEDAN SUMUT – Guna menata estetika kota Medan yang semakin baik dan rapi, Pemko Medan akan mengatur zonasi terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Kota Medan.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat Strategi Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan yang dipimpin Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, M. Sofyan di Kantor Wali Kota Medan, Senin (7/8/2023).

Dalam rapat tersebut Sofyan mengatakan rapat ini bertujuan untuk menata kota Medan yang semakin baik dan rapi serta bagaimana pedagang kaki lima yang ada saat ini dapat diberdayakan.

“Kita ingin bagaimana kita bisa menata dan memberdayakan pedagang kaki lima, karena pedagang kaki lima ini juga menjadi potensi bagi kita,” kata Sofyan.

Dikatakan Sofyan lagi, saat ini Pemko Medan telah memiliki Perda Kota Medan No 5 Tahun 2022 tentang Aktifitas Zonasi Pedang Kaki Lima. Dari Perda tersebut Sofyan menyarankan agar adanya juklak dan juknis yang mengatur zonasi pedagang kaki lima sehingga lokasi yang ditetapkan nantinya memiliki dasar hukum dan tidak merugikan para pedagang kaki lima.

“Sebelum melakukan penataan, kita harus susun dulu juklak dan juknis dari Perda no 5 tahun 2022 tersebut apakah berbentuk Perwal, sehingga lokasi yang dipilih untuk menata zonasi pedagang kaki lima memiliki landasan hukum yang jelas, tepat dan juga tidak merugikan pedagang kaki lima itu sendiri,” saran Sofyan.

Sebelumnya Kasat Pol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan saat ini dari data yang ada jumlah pedagang kaki lima di kota Medan mencapai 7.194 pedagang. Dengan jumlah pedagang sebanyak itu tentunya butuh penataan agar keberadaan pedagang kaki lima tidak mengganggu tata kota dan menimbulkan kemacetan yang dapat merugikan masyarakat. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button