BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Pemuda Desa Gagal Nikah Gara-gara Lecehkan Al Qur’an

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Seorang pemuda berinisial AS, Warga Desa Trotosari Dusun Krajan Rt4 Rw1 Kecamatan Tlogosari ditangkap Polisi karena melecehkan al-qur’an. Padahal, pemuda 24 tahun ini akan melakukan pernikahan dalam waktu dekat.

Wakapolres Bondowoso, Kompol I Gede Suartika, SH, MH mengatakan, AS ditangkap setelah 10 jam melakukan pelecehan pada al-qur’an. Saat ditangkap di rumahnya pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Polisi mendapat laporan dari masyarakat dan langsung melakukan penangkapan terhadap AS. Tidak sampai 12 jam, tersangka berhasil diringkus oleh petugas,” kata Gede dalam Konfrensi Pers, Senin, 12/10/2026.

Dalam Konfrensi Pers yang digelar di halaman Mapolres, Wakapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Wawan Triono, SH, MH, Kasi Humas Iptu Bobi Dwi Siswanto, Ketua MUI KH. Junaidi Mu’thi, dan sejumlah Buser Resmob.

Gede, sapaannya, menjelaskan, bentuk pelecehan yang dilakukan AS terhadap kitab suci ummat islam ini dengan menggesek-gesekkan kemaluannya pada alqur’an. Motifnya hanya ingin mendapatkan uang Rp1 juta.

Setelah itu, lanjutnya, perbuatannya tersebut direkam menggunakan Hp-nya sendiri kemudian dijadikan konten dan disebarkan melalui medsos. Durasi dari rekaman pelecehan al qur’an sekitar 1 menit.

“Motifnya sepele, hanya ingin mendapatkan uang Rp1 juta dari seseorang yang dikenalnya dalam group twitter. Kini Polisi sedang mengembangkan kasus ini untuk menemukan pihak yang memerintah AS melakukan penistaan agama,” tambahnya.

Barang Bukti yang diamankan petugas adalah 1 video berdurasi 1 menit, 1 Hp merek Samsung M20 warna biru dengan IMEI 1;3545561057011752, 1 buah kitab suci alqur’an, 1 buah celana dalam wanita, 1 buah sprei berwarna biru putih, sarung guling berwarna ungu ada motif bunga.

Tersangka AS dijerat dengan Pasal 301 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan Pasal 243 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button