Sulbar

Pencopotan Sekkab Dinilai Cacat Prosedur, Andi Bebas Siapkan 14 Pengacara

BeritaNasional.ID. POLMAN SULBAR–Pasca pemecatannya sebagai Sekda Polman,  Andi Bebas Manggazali  melalui tim pengacaranya melayangkan surat sanggahan ke Pemkab Polman atas pemberhentiannya sebagai  Sekkab Polman yang dinilai cacat prosedur, Selasa 16 Januari 2024.

Sebanyak 14 pengacara asal Makassar Sulsel dikuasakan sebagai penasehat hukumnya . Tim pengacara tersebut telah melakukan  sanggahan kepada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Polman  yakni BKDD, Bagian Hukum dan Bagian Umum.

Menurut Andi Bebas, pencopotan dirinya dari jabatan Sekkab seperti suatu peristiwa kudeta yang dilakukan pada Saat situasi darurat. Hal itu ia ketahui setelah melakukan komunikasi dengan Kepala Bagian Hukum Pemkab Polman.

Pencopotan dirinya dinilai cacat prosedur , terlebih penandatangana SK pemecatan dilakukan di hari Minggu, dimana aktivitas kantor libur ,  terlebih bagian hukum sampaikan nomor surat itu dicuri

“Dia bilang ada pencurian nomor keputusan bupati tanpa sepengetahuannya, karena surat ini keluar pas hari libur di hari minggu. Setahu saya tidak ada pelayanan kantor di hari minggu, kecuali terjadi force mayor,  misal ada bencana alam,” ungkap Andi Bebas, mengutip penyampaian bagian hukum , saat ditemui di kediamannya, Selasa 16 Januari 2024.

Ia menerangkan, surat pemberhentiannya sebagai Sekkab, ia terima tanggal 10 Januari 2024. “Surat diantar langsung oleh Kepala BKDD Polman. Dalam surat tidak ada poin-poinnya kenapa saya dicopot cuma berdasarkan saja surat dari Penjabat Gubernur, aneh memang,” terangnya.

Kendati demikian, Andi Bebas menuturkan dirinya memberi batas waktu selama sepekan kepada tiga OPD tersebut untuk menjawab ssanggahannya. Bila tak diindahkan maka dirinya bakal melanjutkan kasus ini ke  Pengadilan Tata Usaha Negara  (PTUN) Makassar.

Kalau saya salah, saya akan terima, tapi kalau saya benar pasti saya akan tuntut,” tegas Andi Bebas

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button