Pengancam Orator LKLH Di Polisikan, LKLH, Kebebasan Berekspresi Kami Terancam, Ini Pelanggaran HAM dan Ancaman Demokrasi

BeritaNasional.ID- MEDAN SUMUT Indra Mingka Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup ( LKLH) Sumatera Utara dan Aktifis Johan Merdeka akhirnya melaporkan pengancam Oratornya ke Polrestabes Medan dengan Nomor : LP/B/613/II/2022/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, pada Senin 21/2/22.
Indra mengatakan dirinya tidak terima aksinya di kacaukan sekelompok preman pada saat LKLH Sumut melakukan aksi demo di halaman kantor Walikota Medan yang menolak keberadaan Bronjong J City Residence tanpa izin di sempadan Sungai Babura Kecamatan Medan Johor, Kota Medan ungkap Ketua LKLH Sumut tersebut pada Wartawan Selasa 22/2/22 pada Wartawan via Whatshap.
“Sudah kita laporkan pengancam Orator kita Ke Polrestabes Medan, kita gak terima aksi unjuk rasa kita di kacaukan oleh sekelompok Preman bang” ungkapnya menyampaikan.
Lebih lanjut Indra Mingka menjelaskan Kekacauan itu berawal pada saat peserta aksi diterima oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Khairul Syahnan, tiba tiba sekelompok massa meminta Kordinator Aksi dan Peserta Aksi membubarkan aksinya dengan cara melakukan Intimidasi dan pengancaman.
Pada saat Aksi kami diterima oleh Asisten Ekbang Khairul Syahnan, ntah darimana datang sekelompok massa mau membubarkan kami dengan cara Intimidasi bahkan mau mengancam bunuh Orator kami.
Indra Mingka meminta kepada Kepolisian untuk segera menangkap pelaku pengancaman dan teror atas kebebasan berpendapat kami karena kebebasan berpendapat adalah hak fundamental setiap individu.
Untuk itu agar kiranya Kapolrestabes Medan untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum kepada siapapun yang melakukan ancaman terhadap kebebasan berekspresi, baik yang berupa teror maupun yang lainnya, dan supaya langkahnya juga jelas, siapa yang melakukan dan apa motivasinya, sehingga interpretasinya tidak kemana-mana, segera harus dibuka katanya lagi.
Sebelumnya, terkait keberadaan Bronjong J-City Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera Il Maman Noprayamin, ST.MT menyurati Walikota Medan Perihal : Mohon Bantuan Penertiban Bangunan dengan nomor surat : SA.04.01- BWS.2/1286 tanggal 8 November 2021 kata Indra menyatakan(As18)



