
BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Walaupun ada larangan memotong sapi yang masih produktif, tapi Rumah Potong Hewan (RPH) Desa Locare Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso melanggarnya.
Pelanggaran ini mudah dilakukan karena pengawasan dari Dinas Peternakan (Disnakkan) yang bersatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat lemah. Yang melakukan hanyalah petugas non-ASN yang mudah tergoda dengan tawaran menggiurkan dari pelaku.
Regulasi yang mengatur larangan memotong sapi produktif adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, khususnya Pasal 18 Ayat (4). Aturan tersebut melarang pemotongan ternak ruminansia produktif guna menjaga populasi dan keberlanjutan produksi peternakan.
JF yang merupakan petugas resmi dari Dinas Peternakan (Disnakkan) dikabarkan sering absen. “JF yang bertangungjawab atas pemotongan sapi disini jarang masuk. Kalau masuk hanya sebentar,” kata tenaga Sukarelawan (Sukwan) yang enggan disebut namanya.
Dengan kondisi seperti, petugas Sukwan semakin berani melakukan pelanggaran. Walaupun ketika akan memotong sapi harus ada Surat Keterangan Sapi Reproduksi (SKSR) dari dinas terkait, petugas tidak memperdulikannya.
Petugas Sukwan tersebut mengaku sudah tidak bisa menghitung jumlah sapi betina produktif yang dipotong, dari saking banyaknya. Hal itu dilakukan atau dilanggar karena memang pegawasannya lemah.
Ketika dikonfirmasi via telepon, JF mengatakan, pihaknya hanya menyediakan tempat untuk pemotongan hewan. Sementara, apakah hewan tersebut masih produktif atau tidak, itu kewenangan pemilik sapi yang mau dipotong.
“Setiap sapi yang akan dipotong harus melengkapi dokumen SKSR. Kalau tidak melengkapi, maka kami pasti menolaknya. Kalau sapi betina yang sampean maksudkan, sudah tidak produktif lagi,” kata JF.
Namun, ketika wartawan minta dokumen tersebut ditunjukkan, JF tidak bisa menunjukkan dan berkilah akan mudik. Sikap JF yang tidak menunjukkan dokumen tersebut semakin memperkuat dugaan, ada pelanggaran saat pemotongan sapi. (Syamsul Arifin/Bernas)