DaerahHukum & KriminalSumateraSUMUT

Pengedar Sabu di Pantai Gading, Ditangkap Polsek Secanggang

BeritaNasional.ID, Langkat – Polsek Secanggang berhasil mengamankan seorang pengedar Narkotika jenis sabu, di Dusun V Parit Binjai, Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumut, Selasa (12/10/2021) sekira pukul 02.00 Wib.

Tersangka atas Ramli alias Badar (44) warga Dusun VI Merbau Rintis, Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang, Langkat. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip ukuran sedang, yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya 1 bungkus plastik klip kosong ukuran besar, dan 1 buah sekop dari pipet besar.

Kapolsek Secanggang, IPTU Mahruzar Sebayang, S.H, mengatakan, tersangka Badar merupakan pengedar sabu-sabu, yang selama ini diincari. Tersangka berhasil diamankan di Dusun V Parit Binjai, Desa Pantai Gading, Secanggang.

Kronologis penangkapan, yakni kita menerima informasi dari masyarakat, yang dapat dipercaya, bahwa Didusun V Parit Binjai Desa Pantai Gading, dikabarkan ada seorang laki-laki bernama Badar. Selanjutnya Kanit Reskrim IPDA Adi Arifin, S.H, beserta team Reskrim melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kanit Reskrim beserta team opsnal Reskrim melihat satu orang laki-laki memakai Jaket Lee warna biru, dan diyakini merupakan target yang dicari, yakni bernama Badar. Seketika itu juga tim langsung menangkap pelaku. Ketika pelaku diinterogasi dimana barang sabu tersebut, kemudian pelaku menjawab, ada pak dikantong celana?

Selanjutnya tim menemukan 1 buah kotak kotak kecil yang berisikan satu klip plastik bening, yang berisi sabu-sabu, dan pelaku langsung diamankan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Secanggang untuk diproses hukum yang berlaku, ungkap Kapolsek Secanggang IPTU Mahruzar Sebayang. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button