Penghargaan Meritokrasi Dari KSAN, LSM Garda Nusantara Nilai Tak Sesuai Dengan Kondisi Manajemen ASN Pemkab Probolinggo
BeritaNasional.ID,PROBOLINGGO-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menerima Anugerah Meritokrasi kategori baik tahun 2022. Penghargaan itu didapat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia (RI). Penghargaan itu diserahkan di Jakarta pada Kamis (8/12/2022) lalu.
Namun sayangnya, penghargaan yang berdasar penilaian pada manajemen ASN itu dinilai tidak sejalan dengan kondisi yang saat ini terjadi di Pemkab Probolinggo. Pasalnya, belum lama ini KPK baru saja melakukan OTT dan menyeret nama mantan Bupati Probolinggo.
Selain itu, yang masih menjadi perbincangan hangat sampai saat ini yakni soal Seleksi Terbuka (Selter) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo. Dimana PANSEL sudah terlanjur mengumumkan 3 orang ASN yang lolos di 3 besar.
Sementara dalam proses itu KASN malah mengeluarkan rekomendasi yang isinya penundaan pengumuman 3 besar hasil Selter. Mengingat banyaknya aduan masyarakat terkait rekam jejak para ASN peserta selter mengingat ada keterkaitan 5 peserta selter saat dipanggil oleh KPK dalam kasus OTT Mantan Bupati Probolinggo.
“Penghargaan Meritokrasi yang di terima pemkab probolinggo dari KASN itu ukurannya apa?,” ujar Ketua LSM Garda Nusantara, Syuhada, Jumat (9/12/2022).
Menurutnya ada beberapa hal yang menurutnya membuat penghargaan dari KASN itu kurang relevan. Beberapa hal tersebut berkaitan dengan kebijakan reformasi birokrasi di Pemkab Probolinggo. Selain itu juga berkaitan dengan penyerapan anggaran yang lemah, akibat perencanaan yang diduga asal-asalan.
“SOTK belum jelas sudah di sahkan atau blm, Selter pengisian Jabatan Sekda tak mengedepankan asas transparansi, mutasi Eselon Dua (Yahyadi dan Mahbub) ramai, penyerapan anggaran lemah, disebabkan perencanaan yang asal asalan, kenapa asal asalan, karena menurut analisa kami sistem mutasi yang seharusnya mengacu kepada sistem merit, malah lebih kepada like or dislike. Contoh jabatan staff ahli ruangan itu dianggapnya ruangan penjara, pada hal dari nama institusinya harusnya di isi oleh orang yang memiliki keahlian sesuai bidang nya,” beber Syuhadak.
Untuk itu, dirinya berharap agar seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Probolinggo bisa menghentikan aksinya dalam kegiatan yang hanya bersifat selebrasi semata. Apalagi jika hanya dimaksudkan untuk menyenangkan hati sang pimpinan.
“BKPSDM maupun Kadis-kadis lainnya, berhenti berselancar dengan kegiatan yang hanya bersifat selebrasi hanya untuk menyenangkan hati ‘Bapak’. Hal itu justru akan menjadi bumerang, khawatir bapak terlena dengan puja puji, akhirnya defisit inovasi membangun daerah,” terangnya.
Bukti nyata ia tunjukan saat Puput Tantriana Sari masih aktif sebagai Bupati Probolinggo sebelum terseret OTT oleh KPK beberapa waktu lalu. Dimana saat itu, Kabupaten Probolinggo sudah sering mendapat penghargaan dengan predikat WTP. Namun juga tak banyak berpengaruh pada tata kelola dan penyelenggaraan Pemkab Probolinggo.
“Penghargaan yang diterima oleh ‘bapak’ itu tidak menyentuh akar masalah di Kabupaten Probolinggo yang sangat kompleks. Lah buktinya sejak zaman ibu Tantri penghargaan banyak di terima WTP saja sudah ratusan kali, tapi tidak membuat angka kemiskinan bergeser dari nomer 4 termiskin se Jawa Timur, malah ujung ujungnya ya jadi pasien KPK,” terangnya.
Untuk itu, dirinya menilai sudah sepantasnya pejabat Pemkab Probolinggo merubah pola dan sikap nya dalam bekerja sebagai seorang ASN. Terlebih agar tidak lagi menggunakan pola asal bapak senang (ABS). Yakni dengan banyak pencitraan, untuk menyelamatkan karir sebagai ASN.
“Birokrat itu kuatkan Pikiran, bukan kuatkan sikap entertain. Penghargaan penghargaan yang bersifat selebrasi itu tidak ada manfaat buat masyarakat, justru malah mengingkari akal waras, kasus yang menyeret Mantan Bupati Tantriana Sari itu OTT Jual Beli Jabatan, lalu dalam setahun Pak Timbul dengan jabatan Plt yang kewenangannya terbatas, langsung berubah 130 derajat, macam Bandung Bondowoso saja, tokoh lagenda pembuat 1000 candi dalam waktu semalam,” pungkasnya.
Ditambahkan oleh syuhadak, sebaiknya Kepala BKSDM fokus saja minta maaf kepada Masyarakat dan kepada Bapak plt. Bupati atas kealpaan dia, telah mengenyampingkan rekomendasi dari KASN dengan mengumumkan 3 nama lolos seleksi, sebab menurut syuhadak tindakan itu melanggar pasal 120 ayat (5) UU no. 14 tahun 2014 tentang ASN.
“Dan buat Pak Plt Timbul, Rakyat bapak hari ini sudah pada cerdas, mereka tidak pernah melihat siapa yang Bicara, tapi apa yang dibicarakan,” tutup syuhadak.
***Noy