HeadlineJawa TimurRagamSitubondo

Pentingnya Sertifikat SLF Bangunan, Kejari Situbondo Gelar Penerangan Hukum

BeritaNasional.id, SITUBONDO JATIM — Dalam upaya memperkuat kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya legalitas dan keselamatan bangunan gedung, Kejaksaan Negeri Situbondo menggelar kegiatan Penerangan Hukum Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung di Aula Wibawadhyaksa. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 30 peserta dari berbagai instansi pemerintah daerah, unsur penegakan hukum, sektor swasta, hingga tokoh masyarakat yang peduli terhadap tata kelola bangunan yang aman dan sah secara hukum. Rabu (30/04).

SLF adalah dokumen legal yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis dan administratif. Dokumen ini sering kali dianggap sepele, padahal memiliki peran vital dalam melindungi pemilik, pengguna, dan masyarakat luas dari risiko hukum maupun keselamatan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan bahwa SLF bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari sistem perlindungan hukum publik. “Sertifikat Laik Fungsi bukan hanya sebatas dokumen administratif, tapi menjadi alat perlindungan hukum ketika terjadi insiden pada bangunan. Ini adalah bentuk tanggung jawab bersama dalam menjamin keamanan publik,” ujarnya tegas.

Ia menambahkan, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya preventif dan edukatif. Penerangan hukum ini menjadi salah satu bentuk nyata peran kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum sejak awal.

Menguatkan perspektif hukum yang telah disampaikan, narasumber utama dari Perhimpunan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI) Provinsi Jawa Timur, Ir. Ritos Hari Coviana, M.T., memberikan pemahaman mendalam mengenai aspek teknis dan regulasi terkait SLF. Ia menjelaskan bahwa SLF hanya dapat diterbitkan apabila bangunan telah dinyatakan memenuhi standar teknis melalui kajian oleh ahli bersertifikat.

“SLF dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan dua pilar penting dalam proses legalisasi bangunan. Keduanya tidak bisa dipisahkan dan sangat krusial, khususnya bagi bangunan usaha, karena menyangkut keselamatan pengguna, legalitas pemanfaatan, serta kepatuhan terhadap regulasi nasional dan daerah,” papar Ir. Ritos.

Ia juga memaparkan dasar hukum penerbitan SLF, antara lain:

1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

3.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Bangunan Gedung

4.Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

5.Peraturan Bupati Situbondo Nomor 32 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerbitan SLF

Ritos juga menjelaskan bahwa masa berlaku SLF ditentukan oleh fungsi bangunannya: 5 tahun untuk bangunan usaha dan 20 tahun untuk rumah tinggal. Selain itu, terdapat tiga jenis SLF, yaitu: baru, perpanjangan, dan perubahan. Ia menegaskan bahwa proses penerbitan SLF harus melibatkan konsultan pengkaji teknis yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), sebagai jaminan profesionalisme dan akuntabilitas hasil kajian.

Kegiatan ini semakin bermakna dengan adanya sesi tanya jawab interaktif, di mana para peserta menyampaikan pertanyaan seputar prosedur pengurusan SLF, tantangan di lapangan, hingga keterkaitan SLF dengan izin-izin lainnya. Diskusi berjalan dinamis dan mencerminkan tingginya antusiasme peserta terhadap pentingnya pemahaman komprehensif tentang perizinan bangunan.

Acara diakhiri dengan menyanyikan lagu “Bagimu Negeri” sebagai bentuk komitmen moral dalam membangun bangsa melalui kepatuhan terhadap hukum. Sesi foto bersama menutup kegiatan dengan nuansa kebersamaan dan semangat kolaborasi lintas sektor.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Situbondo berharap para pemilik bangunan, pelaku usaha, dan instansi terkait semakin menyadari pentingnya SLF sebagai syarat mutlak dalam mewujudkan bangunan yang aman, tertib, dan legal. Tanpa SLF, bangunan bisa saja dianggap melanggar aturan, bahkan dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah daerah.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pejabat dan perwakilan lembaga, antara lain Kepala Dinas PUPP dan jajaran, Kabag Hukum Setda, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, RSUD, serta unsur perizinan dan sektor swasta. Keikutsertaan para pemangku kepentingan ini menunjukkan bahwa kesadaran terhadap pentingnya SLF semakin meluas dan menjadi perhatian bersama.

Kejaksaan Negeri Situbondo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan edukasi hukum di berbagai sektor demi terciptanya masyarakat yang taat hukum dan lingkungan yang aman secara struktural maupun sosial.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button