Pentingnya Status Kewarganegaraan, Kemenkumham Gorontalo Sosialisasikan Layanan Kewarganegaraan
BeritaNasional.ID, Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan, Jumat (22/02).
Bertempat di Hotel Grand Q Gorontalo, kegiatan ini dilangsungkan secara hybrid (luring dan daring) dan diikuti perwakilan dari sejumlah instansi terkait diantaranya Disdukcapil, Disnakertrans, BINDA, Bakesbangpol, dan instansi terkait lainnya.
Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Abdullah, yang menyampaikan bahwa diselenggarakannya sosialisasi Layanan Kewarganegaraan untuk memberikan pemahaman tentang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
Dikatakan pula bahwa penting bagi instansi dan masyarakat untuk memahami tentang UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan seperti aturan mengenai kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak, aturan mengenai status kewarganegaraan bagi anak yang lahir diluar perkawinan yang sah.
“Oleh karena itu kami memberikan sosialisasi ini agar instansi dan masyarakat memiliki pemahaman tentang tata cara pendaftaran pewarganegaraan dan kewarganegraan,” ujarnya.
Sementara itu kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Heni Susila Wardoyo diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bagus Kurniawan dalam sambutannya menyampaikan bahwa eksistensi suatu negara tidak dapat dilepaskan dari salah satu unsur pembentuknya yaitu adanya warga negara.
“Warga negara juga merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya,” kata Bagus.
Dalam catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU, saat ini anak yang tidak terdaftar, terlambat memilih, atau tidak memilih status kewarganegaraan berjumlah lebih kurang 5.390 orang. Sedangkan yang telah memilih kewarganegaraan Republik Indonesia berjumlah 500 orang.
Maka melalui sosialisasi ini diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya kewarganegaraan dalam kontribusi terhadap pembangunan.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber diantaranya perwakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Riana Budi Mastuti, yang menyampaikan jenis-jenis layanan yang ada di Ditjen Administrasi Hukum Umum.
Sedangkan pemateri kedua yakni dari Akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Padma D. Liman, serta pemateri ketiga dari Dinas Dukcapil Provinsi Gorontalo, Amran Pahrun.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan instansi terkait dapat menjalin sinergi dengan Kanwil Kemenkumham Gorontalo dalam memberikan pelayanan Kewarganegaraan yang optimal dan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan hak-hak mereka sebagai warga negara.
(Rls/Noka)