BondowosoDaerahJawa Timur

Perbup Pilkades PAW Sudah di Meja Bupati, Tahapan Berikutnya Sosialisasi

BeritaNasiona.ID, BONDOWOSO JATIMPelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) di Kabupaten Bondowoso 2026 dipastikan akan segera dilakukan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso kini tinggal menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades PAW di delapan desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan seluruh substansi regulasi telah rampung disusun.

Saat ini, Perbup tersebut telah diajukan kepada Bupati Bondowoso melalui Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mendapatkan persetujuan dan penandatanganan. Kepala DPMD Mahfud Junaidi, menjelaskan, Perbup sebelumnya harus dicabut karena tidak lagi sesuai dengan ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah menyusun regulasi baru agar seluruh tahapan Pilkades PAW memiliki landasan hukum yang sesuai.  Saat ini Perbup sudah selesai disusun dan telah diajukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) untuk diteruskan kepada Bupati.

“Setelah ditandatangani, regulasi itu akan segera diundangkan dan dilanjutkan dengan tahap sosialisasi,” ujar Mahfud, sapaannya. Terdapat sejumlah perubahan penting dalam Perbup terbaru. Salah satu yang paling menonjol adalah diperbolehkannya pelaksanaan Pilkades PAW dengan hanya satu calon kepala desa atau calon tunggal.

Ketentuan tersebut berbeda dengan regulasi sebelumnya yang mensyaratkan lebih dari satu calon dalam pelaksanaan Pilkades PAW.  “Kalau regulasi sebelumnya calon tunggal tidak diperbolehkan. Sekarang sudah diperbolehkan sesuai dengan aturan PP terbaru,” katanya.

Dia mengungkapkan, saat ini terdapat delapan desa di Kabupaten Bondowoso yang telah siap menyelenggarakan Pilkades PAW.  Seluruh persiapan di tingkat desa telah selesai, sehingga pelaksanaan tinggal menunggu Perbup di tandatangani Bupati.

Setelah Perbup yang mengatur Pilkades PAW itu diundangkan, lanjut Mahfud, DPMD akan segera melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Desa dan Panitia Penyelenggara agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mahfud memastikan pelaksanaan Pilkades PAW tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bondowoso. Seluruh kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkades PAW akan dibiayai melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah disiapkan masing-masing pemerintah desa. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button