Daerah

Perppu 1 Tahun 2020 Membolehkan Penggunaan Anggaran Mendahului Perubahan APBD

BeritaNasional.ID, Banda Aceh – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Syiah Kuala, Prof. Husni Djalil, mengatakan dalam Perppu nomor 1 tahun 2020, membolehkan penggunaan anggaran mendahului perubahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, dalam kondisi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional, maka, pemerintahan di semua tingkatan dituntut segera menangani kebutuhan mendesak atau darurat, terkait penanganan Covid-19 itu sendiri.

Bahkan pemerintah daerah dapat menggunakan Perppu nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam Penanganan Pandemi Covid-19, dimana pemerintah daerah dapat mengabaikan ketentuan penggunaan anggaran yang selama ini digunakan, selama wabah pandemi berlangsung.

“Sudah sangat simpel. Jadi tidak berlaku ketentuan tersebut yaitu Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Keuangan Daerah,” kata Prof Husni Jalil yang dikutip dari AJNN, Sabtu (4/4).

Ditetapkannya Covid-19 sebagai bencana nasional juga berkonsekuensi pemenuhan kebutuhan darurat sedini mungkin. Hal itu sulit tercapai, jika mengikuti prosedur yang selama ini digunakan. Sehingga pemerintah juga menerbitkan Permendagri 20 tahun 2020, sebagai turunan dari Perppu.

Dijelaskan Prof Husni, berdasarkan Permendagri 20 tahun 2020, dalam pasal 4 disebutkan bahwa covid-19 merupakan bencana nasional, yang perlu segera ditangani oleh semua tingkatan pemerintahan, karenan kebutuhan mendesak atau darurat, sehingga perlu ada tindakan segera. “Dalam Perppu tersebut ada pengaturan lebih lanjut dengan Permendagri nomor 20 tahun 2020, yang diatur dalam pasal 4,” sebutnya.

Ditetapkannya Covid-19 sebagai bencana nasional juga berkonsekuensi pemenuhan kebutuhan darurat sedini mungkin. Hal itu sulit tercapai, jika mengikuti prosedur yang selama ini digunakan. Sehingga pemerintah juga menerbitkan Permendagri 20 tahun 2020, sebagai turunan dari Perppu. Dijelaskan Prof Husni, berdasarkan Permendagri 20 tahun 2020, dalam pasal 4 disebutkan bahwa covid-19 merupakan bencana nasional, yang perlu segera ditangani oleh semua tingkatan pemerintahan, karenan kebutuhan mendesak atau darurat, sehingga perlu ada tindakan segera.

“Dalam Perppu tersebut ada pengaturan lebih lanjut dengan Permendagri nomor 20 tahun 2020, yang diatur dalam pasal 4,” sebutnya.

Berdasarkan ketentuan Permendagri nomor 20 tahun 2020, penggunaan anggaran bisa dilakukan dan selanjutnya baru diusulkan rancangan perubahan APBD. Akan tetapi, perlu kehati-hatian dan pengawasan ketat, karena dalam Perppu 1 tahun 2020, pasal 27 terdapat klausul yang bisa berpotensi pada penyelewengan.

Sebab, pada pasal 27 itu disebutkan bahwa kebijakan keuangan baik pusat dan daerah merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelematan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara, maka pejabat yang terkait tidak dapat dituntut baik perdata, pidana maupun melalui pengadilan tata usaha negara.

“Dengan demikian pengunaan anggaran oleh daerah jangan sampai berlindung dari ketentuan tersebut. Sehingga perlu diawasi oleh publik agar anggaran digunakan tetap sasaran,” demikian Prof Husni Jalil. (AJNN)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button