Nasional

Persidangan Online Sebagai Inovasi Beracara Pidana di Masa Covid-19

BeritaNasional.ID, Jakarta – Wabah Covid-19 yang menyebar di seluruh penjuru tanah air memberikan pembelajaran tersendiri bagi sistem peradilan di Indonesia. Sehingga persidangan online dirasa perlu dilakukan agar proses hukum dapat tetap berjalan. Di tengah perkembangan teknologi informasi saat ini persidangan online dapat dilaksanakan dengan memperhatikan prosedur dan prinsip yang sudah diatur KUHAP yang berlaku dan harus memenuhi asas hukum acara pidana.

Disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof. Benny Riyanto dalam Webinar Persidangan Online Sebagai Inovasi Beracara Pidana Di Masa Covid-19 Bersama Jaksa Agung RI, pada hari Rabu (8/7) bahwa untuk putusan hakim pidana didasarkan pada kebenaran materiil yang tidak sekedar mendasarkan pada kebenaran formil, namun peran keyakinan hakim yang didasarkan atas hati nurani memegang peranan yang sangat penting. Oleh karena itu timbul persoalan apakah dengan cara persidangan online tidak membatasi hakim dalam menilai perkara melalui keyakinan yg didasarkan hati Nurani dlm hal mendistribusikan kebenaran materiil (keadilan substansial).

“Solusi kompromi teknologi informasi merupakan suatu keniscayaan, namun harus menitikberatkan pada ketentuan-ketentuan prosedural yang tidak boleh disimpangi agar kebenaran materiil terpenuhi. Untuk itu rekomendasi solusinya, pada aspek prosedural nya perlu disiapkan payung hukum (e-litigasi) yaitu Perma terkait persidangan online perkara pidana dan Revisi KUHAP, dan secara aspek substansial nya harus ada petunjuk pelaksanaan persidangan online perkara pidana yang di dasarkan pada hukum acara yang mengakomodasi kepentingan para pihak (Hakim, PU, PH, terdakwa, dan saksi serta asas2 hukum acaranya, red),” jelas Prof. Benny. (Rls/Br)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button