Eks Keresidenan Madiun

Pertanyakan Izin Cerai Bawahanya, Kepala ATR/BPN Ngawi Susah Ditemui

BeritaNasional.ID, Ngawi, Jatim – Kasus perceraian AAK salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor ATR/BPN Ngawi terkait surat izin atasan masih abu-abu.

Menurut Pengadilan Agama Ngawi, pihaknya telah berinesiatif menyurati kantor ATR/BPN Ngawi perihal pegawai yang mengajukan gugatan cerai dalam perkara 435/Pdt.G/2024/PA.Ngw

“Sejak awal perkara diregister, kami sudah mengirimkan surat ke kantor BPN tentang adanya pegawai BPN yang mengajukan cerai,” kata Ade Sofyan, Juru Bicara Pengadilan Agama Ngawi, Jumat (09/5/2025)

Untuk mendapat kepastian terkait izin atasan tersebut, tim media ini mencoba mendatangi kantor  ATR/BPN, namun belum berhasil bertemu langsung dengan kepala kantor

Kedatangan pertama ditemui stafnya berjanji untuk menjadwalkan bertemu. Kedatangan kedua, kepala kantor disebutkan berada di Surabaya di kantor kanwil.

“Bapak memang jadwalnya padat, mas. Kita coba jadwalkan ya,” kata Sukma, salah satu pegawai yang mengurusi jadwal Kepala Kantah Ngawi.

Sebelumnya, Pegawai ATR/BPN Ngawi, AAK yang dilaporkan terkait dugaan perzinahan di Polres Magetan, menggugat cerai ST, gugatan tersebut telah mendapat putusan dari Pengadilan Agama Ngawi, dan pun akta cerainya telah diterbit.

Meski putusan sudah inkracht, tetap saja mengundang pertanyaan. Menurut ST, majelis hakim selalu menanyakan keberadaan surat izin dari atasan AAK.

Hingga putusan, surat izin dari atasan itu tidak diketahuinya.

“Dalam salinan putusan pengadilan agama Ngawi yang diberikan itu juga tidak ada penjelasan terkait izin atasan ini,” kata ST

Sebagai informasi, pernikahan dan perceraian bagi ASN, TNI, maupun Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Regulasi tersebut mengubah PP Nomor 10 Tahun 1983 yang secara tegas menyatakan bahwa sesuai Pasal 3: (1) Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat. (is)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button