Petani Keluhkan Syarat Pupuk Bersubsidi, DPRD Polman Siap Jembatani

BeritaNasional.ID POLMAN SULBAR-Sejumlah petani dari Kecamatan Mapilli, Luyo, dan Campalagian meminta DPRD Polewali Mandar (Polman) menjembatani aspirasi mereka terkait proses pemenuhan data penerima pupuk bersubsidi yang dinilai cukup memberatkan.
Aspirasi itu disampaikan dalam RDP bersama Komisi II DPRD Polman, Selasa (6/10/2026). Petani menegaskan tidak menolak aturan maupun proses validasi data, tetapi berharap persyaratan administrasi dapat dipermudah dan tidak dilakukan berulang-ulang.
Perwakilan petani, M Talib, mengatakan petani memahami petugas hanya menjalankan ketentuan pemerintah.
“Kami hanya meminta keringanan. Kami berharap melalui DPR ada kebijakan yang menjembatani kami agar proses mendapatkan pupuk bersubsidi lebih mudah, dengan data tetap akurat dan tidak berulang-ulang,” ujar Talib.
Menurutnya, sejumlah petani masih menghadapi kendala administrasi, termasuk dokumen perpajakan dan kepastian data petani yang mereka dampingi. Sementara batas waktu penyelesaian diberikan hingga 20 Oktober.
“Kami khawatir karena batas waktunya hanya sampai tanggal 20, sementara masih banyak persoalan yang harus diselesaikan, baik terkait pajak maupun keberadaan petani yang kami dampingi,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah menjelaskan proses tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk kebutuhan pupuk bersubsidi 2027.
Koordinator Penyuluh Wilayah Kecamatan (Korlu) BPP Mapilli, Patarru, mengatakan pemutakhiran RDKK dilakukan setiap tahun untuk memastikan data petani, status penggarap, luas lahan, dan kebutuhan pupuk sesuai kondisi sebenarnya.
“Setiap tahun memang harus di-update. Petani harus mengecek anggotanya, apakah masih bekerja di sini atau sudah pindah. Kalau pindah, siapa penggantinya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disbuntarnak Polman Moh. Jumadil mengungkapkan terdapat sekitar 4.008 petani yang tercatat tidak melakukan penebusan pupuk bersubsidi selama 2024-2026.
Data tersebut kini diverifikasi untuk memastikan apakah petani masih aktif, sudah tidak mengelola lahan, atau telah terjadi pergantian penggarap.
Jumadil menegaskan validasi dilakukan bukan untuk mempersulit petani, melainkan memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran dan tidak terjadi kelebihan alokasi.
Pemerintah juga melakukan pengukuran luas lahan menggunakan metode poligon berdasarkan titik koordinat. Langkah ini dilakukan karena luas lahan dalam data sebelumnya belum tentu sama dengan kondisi faktual di lapangan.
“Kalau di data tercatat satu hektare, sementara setelah pengukuran ternyata hanya 80 are, tentu kebutuhan pupuknya harus disesuaikan. Ini untuk memastikan tidak terjadi kelebihan alokasi,” jelas Jumadil.
Ia mengatakan data lama tetap menjadi dasar, tetapi harus diperbarui sesuai kondisi terbaru.
“Yang ingin kita lakukan sederhana, yaitu menyamakan data di atas kertas dengan kondisi yang benar-benar ada di lapangan,” katanya.
Ketua Komisi II DPRD Polman, Amir, mengapresiasi para petani yang menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada DPRD. Menurutnya, langkah itu tepat agar aspirasi petani dapat diteruskan kepada pemerintah dan instansi teknis. .
DPRD berharap proses pemutakhiran RDKK tetap berjalan sesuai ketentuan, namun aspirasi petani terkait penyederhanaan administrasi juga mendapat perhatian sehingga validasi data tidak menjadi beban berlebihan bagi petani. Jelas Amir.



