Daerah

PH Korban Minta Pasutri Ditetapkan Menjadi Tersangka dan Ditahan

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Dugaan kasus penipuan yang melibatkan mantan orang kaya di Desa Sumbergading Kecamatan Sumber Wringin memasuki babak baru. Setelah gagal melakukan mediasi, tampaknya kasus ini akan memasuki episode baru.

Penasehat Hukum (PH) korban, Ahroji mengatakan, kasus ini bermula dari transaksi gadai sawah. Aryo, setahun yang lalu mencari tanah sawah yang akan digadaikan. Kemudian bertemu dengan pelaku Rahmatullah.

“Singkat cerita, Rahmatullah mengaku punya sawah yang akan digadaikan, harganya Rp 55 juta. Aryo setuju dan deal. Namun ketika klien saya akan menggarap sawah tersebut, ternyata sudah digadaikan pada orang lain,” jelasnya.

Sawah yang ditunjukkan Rahmatullah pada korban ternyata milik saudaranya yang sudah digadaikan pada Pak Danar (masih sedesa, red) dengan korban dengan harga yang sama, Rp 55 juta.

Atas kejadian tersebut, lalu dilaporkan ke Polsek Sukosari kemudian dilimpahkan ke Polres Bondowoso. Namun hingga setahun berjalan, kasus ini tidak kunjung di proses. Padahal uang gadai Aryo titipan dari mertuanya.

Ahroji mengatakan, pihaknya sudah berupaya melakukan mediasi, agar uang gadai kilennya dikembalikan. Mediasi disaksikan oleh penyidik kasus ini di Unit Pidum Satreskrim Polres Bondowoso.

“Hasil mediasi, korban dan pelaku sepakat akan mengembalikan uang Rp 55 juta dalam jangka waktu 3 bulan dan berahir tanggal 1 Juli 2025. Dan ternyata, pelaku mengingkari kesepakatan,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, saya sebagai PH korban meminta kepada penyidik untuk meningkatkan  kasus ini dari penyelidikan menjadi prnyidikan. Pasangan suami isteri Rahmatullah dan isterinya Anis Halifah ditetapkan menjadi tersangka dan keduanya ditahan. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button