jambi

Polda Jambi Bongkar Peredaran Narkoba Rp7,7 Miliar, Diduga Libatkan Jaringan Fredy Pratama

BeritaNasional.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan narkotika di wilayah hukum Provinsi Jambi. Dua kasus besar berhasil diungkap sepanjang Juni 2025, dengan nilai barang bukti mencapai Rp7,7 miliar.

Empat orang tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut. Mereka masing-masing berinisial HR, AR, AT, dan FB. Keempatnya ditangkap dalam dua operasi berbeda namun diduga tergabung dalam jaringan peredaran narkoba yang sama.

“Total barang bukti yang kami amankan yakni 5,5 kilogram sabu dan 2.186 butir pil ekstasi,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Seiser dalam keterangan persnya di Mapolda Jambi, Kamis (3/7/2025).

Dua Lokasi, Dua Metode, Satu Jaringan

Pengungkapan pertama dilakukan pada 11 Juni 2025 terhadap tersangka HR. Ia ditangkap di kediamannya di RT 28 No. 210, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sabu seberat 4,147 gram dan ribuan ekstasi yang disimpan dalam tas selempang dan plastik klip bening.

Pengungkapan kedua dilakukan pada 19 Juni 2025, setelah tim Ditresnarkoba menerima informasi intelijen mengenai pergerakan kurir narkoba dari Medan menuju Jambi. AR berhasil diamankan di Jalan Lintas Timur, Desa Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam mobil Honda Brio yang dikendarainya, polisi menemukan enam bungkus sabu dengan total berat 5,5 kilogram.

“Dua tersangka lainnya, AT dan FB, kami amankan berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Mereka merupakan bagian dari jaringan yang sama,” jelas Kombes Ernesto.

Barang Bukti dan Hukuman Berat Menanti

Selain narkotika, Ditresnarkoba juga menyita dua unit kendaraan roda empat, yaitu:

– Toyota Calya warna hitam, nopol BD 1172 DN

– Honda Brio warna abu-abu, nopol BH 1921 NE

Beberapa unit handphone dari berbagai merek juga turut diamankan sebagai alat komunikasi jaringan tersebut.

Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

– Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009: pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

– Pasal 114 Ayat (2): ancaman pidana mati atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

– Pasal 132 Ayat (1): percobaan/persekongkolan jahat, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

TPPU Jaringan Fredy Pratama Juga Diungkap

Selain pengungkapan kasus peredaran narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi juga berhasil menangkap tersangka berinisial SR, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika.

SR diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika skala besar pimpinan Fredy Pratama. Dari hasil penyelidikan, SR terlibat dalam pengelolaan dana hasil transaksi narkoba melalui rekening pribadi dan dokumen keuangan palsu.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain kartu ATM, buku tabungan, dan dokumen-dokumen keuangan yang mencurigakan, termasuk dokumen perbankan yang mendukung penyidikan,” terang Kombes Ernesto.

Pengungkapan ini disebut sebagai hasil koordinasi lintas wilayah, termasuk kerja sama dengan Polda Kalimantan Selatan. Saat ini, proses penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap lebih dalam struktur jaringan kejahatan tersebut.

Instruksi Tegas Kapolda Jambi

Kombes Ernesto menegaskan bahwa seluruh upaya ini merupakan bentuk pelaksanaan instruksi Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan narkotika dan pencucian uang.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk mendukung Asta Cita Presiden dalam menciptakan Indonesia bebas narkoba,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba atau kejahatan keuangan kepada aparat penegak hukum terdekat.

(JO)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button