Polda NTT Ungkap Fakta Domisili Enam Calon Taruna Akpol, Semua Sesuai Regulasi

BeritaNasional.ID, KUPANG – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan komitmennya menjaga integritas proses penerimaan anggota Polri dengan membuka hasil verifikasi administrasi terhadap enam calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Pengiriman Daerah (Panda) Polda NTT Tahun Anggaran 2026 yang belakangan menjadi perhatian publik.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus menjawab berbagai informasi dan spekulasi yang berkembang di media sosial mengenai status domisili sejumlah peserta seleksi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mengatakan seluruh tahapan seleksi penerimaan Taruna Akpol dilaksanakan berdasarkan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis).
Selain itu, proses seleksi juga mendapat pengawasan berlapis dari unsur internal maupun eksternal guna menjamin objektivitas dan akuntabilitas.
“Kami menghormati perhatian dan masukan masyarakat terhadap proses rekrutmen Polri. Sebagai bentuk transparansi, kami menyampaikan fakta-fakta administrasi berdasarkan hasil verifikasi Panitia Daerah bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Hasilnya, keenam calon Taruna Akpol yang menjadi perhatian publik dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan domisili sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Henry, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan penerimaan Taruna Akpol mengharuskan peserta pengiriman daerah memenuhi seluruh persyaratan administrasi kependudukan yang dibuktikan melalui dokumen resmi, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), maupun dokumen kependudukan lainnya.
Selain itu, peserta juga wajib memenuhi masa domisili minimal sebagaimana diatur dalam ketentuan penerimaan.
Untuk memastikan keabsahan seluruh dokumen, Panitia Daerah Polda NTT menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data kependudukan seluruh peserta.
Proses tersebut dilakukan guna memastikan tidak terdapat manipulasi administrasi maupun perpindahan domisili yang bertentangan dengan regulasi.
Berdasarkan hasil verifikasi, keenam peserta yang sebelumnya menjadi perhatian publik dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan administrasi domisili.
Chelsea Maudina Ahmadi merupakan putri kelahiran Kota Kupang yang sejak lahir hingga sekarang tinggal bersama kedua orang tuanya di Kota Kupang. Seluruh jenjang pendidikannya juga ditempuh di Nusa Tenggara Timur, mulai dari SDI Bakunase, MTs Negeri Kupang hingga MAN Negeri Kupang.
Dobrimeka Wibowo memang lahir di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Namun sejak masih balita telah dibawa orang tuanya ke Kota Kupang dan menetap bersama keluarga di Asrama Polisi Tode Kisar. Seluruh pendidikan dasar hingga menengah atas juga diselesaikannya di Kota Kupang.
Sementara itu, I Dewa Gede Yoga Krisnanda merupakan kelahiran Kota Kupang yang tumbuh besar di Kelurahan Belo bersama orang tuanya. Pendidikan SD, SMP hingga SMA seluruhnya ditempuh di Kota Kupang.
Untuk Made Alvino Garvin Karang, perpindahan domisili dilakukan karena mengikuti penugasan ayahnya sebagai anggota Polri di Polda NTT sejak tahun 2021. Berdasarkan dokumen kependudukan resmi, yang bersangkutan telah memiliki masa domisili selama 2 tahun 5 bulan 30 hari, melampaui syarat minimal dua tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan penerimaan Akpol.
Afandi Hidayat juga dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Ia lahir dan besar di Kota Kupang serta tinggal bersama kedua orang tuanya di Kelurahan Nefonaek. Meski sempat menempuh pendidikan SMP di Surabaya karena alasan keluarga, Afandi kembali ke Kota Kupang dan menyelesaikan pendidikan di SMA Negeri 3 Kupang.
Sementara itu, Joel Ishak Hamonangan Silalahi merupakan putra dari almarhum anggota Polri yang bertugas di Polda NTT sejak tahun 2015 hingga wafat pada 2020. Selama penugasan tersebut, keluarga menetap di Kota Kupang dan seluruh administrasi kependudukan diproses sesuai ketentuan. Berdasarkan Kartu Keluarga resmi, Joel memiliki masa domisili selama 3 tahun 8 hari sehingga telah memenuhi persyaratan minimal domisili penerimaan Taruna Akpol Pengiriman Daerah Tahun Anggaran 2026.
Kabidhumas menambahkan, selain pemeriksaan administrasi oleh Disdukcapil, seluruh tahapan seleksi juga diawasi oleh pengawas internal Polri serta pengawas eksternal yang melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinas Pendidikan, akademisi, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga insan pers.
Menurutnya, sistem pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri untuk memastikan seluruh proses seleksi berlangsung secara profesional, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
“Kelulusan peserta sepenuhnya ditentukan berdasarkan hasil pemeringkatan nilai pada setiap tahapan seleksi. Tidak ada ruang bagi praktik titipan, intervensi ataupun perlakuan khusus. Semua peserta memperoleh kesempatan yang sama untuk berkompetisi secara sehat sesuai kemampuan masing-masing,” tegas Henry.
Menanggapi berbagai informasi yang beredar di ruang digital, Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar lebih bijaksana dalam menerima maupun menyebarkan informasi terkait proses rekrutmen Polri.
Henry mengajak masyarakat untuk selalu mengedepankan prinsip saring sebelum sharing dan memanfaatkan kanal resmi Polri apabila membutuhkan informasi mengenai proses penerimaan anggota Polri.
“Kami sangat terbuka terhadap kritik dan masukan yang disampaikan secara konstruktif demi menjaga integritas rekrutmen Polri,” katanya.
Melalui keterbukaan informasi ini, Polda NTT kembali menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan proses rekrutmen anggota Polri secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan humanis, sehingga mampu menghasilkan calon-calon anggota Polri yang berkualitas, berintegritas, serta siap mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara.*
Alberto/Bernas



