Ragam

Polda Sumut dan Bank Indonesia Musnahkan Uang Palsu Sebanyak 21.632 Lembar

BeritaNasional.ID Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama dengan Bank Indonesia (BI) perwakilan Sumatera Utara melaksanakan pemusnahan temuan uang rupiah palsu sebanyak 21.632 lembar, Rabu (14/8/2019).

Tampak hadir Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, Kepala BI Perwakilan Sumut Wiwiek Siswo Widayat, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara Oza Olavia dan Wakil Kejati Sumut, Sumardi.

Uang palsu itu ditemukan dari setoran masyarakat ke perbankan yang kemudian dilakukan klarifikasi ke Bank Indonesia. Hasil klarifikasi Bank Indonesia terhadap setoran uang perbankan ke Bank Indonesia periode 2013-2018.

Temuan uang palsu itu, kemudian diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Khusus Fismondev Polda Sumut untuk diamankan sebelum dimusnahkan.

Pemusnahan ini terlebih dahulu telah melewati penilaian keaslian atas uang rupiah Laboratorium Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC).

Kegiatan pemusnahan uang rupiah palsu, juga telah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Klas I-A Nomor 01/PEN. PlD/P. MUS/2019/PN. MEDAN, Tanggal 1 Maret 2019.

Uang palsu yang akan dimusnahkan berjumlah 21.632 lembar. Dengan rincian pecahan 100 ribu, sebanyak 8.974 lembar. Pecahan 50 ribu, sebanyak 11.850 lembar. Pecahan 20 ribu, sebanyak 636 lembar.

Kemudian, pecahan 10 ribu, sebanyak 88 lembar. Pecahan 5 ribu, sebanyak 83 lembar dan pecahan 2 ribu, sebanyak 1 lembar.

Uang rupiah palsu dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Untuk tahun 2019 kita masih ada menemukan indikasi uang palsu. Tapi trennya itu terus mengalami penurunan,” kata Kepala BI Perwakilan Sumut, Wiwiek Siswo Widayat.

“Jadi dari Januari sampai Juli 2019 yang lalu ada sekitar 380 lembar uang rupiah palsu,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menjelaskan bahwa perlindungan terhadap rupiah dimuat dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang mata uang. Pada pasal 35, 36 dan 37 diatur tentang kejahatan terhadap mata uang Rupiah dalam hal pemalsuan uang Rupiah, menyimpan secara fisik uang Rupiah palsu.

Kemudian, mengedarkan atau membelanjakan uang Rupiah palsu, membawa atau memasukkan Rupiah palsu kedalam atau keluar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengimpor atau mengekspor rupiah palsu, dengan ancaman pidana mulai 10 tahun hingga seumur hidup.

“Terdapat beberapa hal penting tentang penanggulangan uang rupiah palsu. Seperti minimnya pemahaman masyarakat terkait ciri keaslian rupiah,” kata Agus.

“Wilayah peredaran uang palsu yang berada di daerah-daerah pusat perekonomian dengan size perekonomian yang besar dan rendahnya putusan tindak pidana rupiah palsu,” tutup Agus. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button