DaerahEks Keresidenan Madiun

Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Lapas Madiun

BeritaNasional.ID, Madiun – Penyeludupan narkoba ke dalam Lapas Pemuda kelas II Madiun pada senin (13-6-2022) telah berhasil digagalkan oleh petugas.

Dua tersangka berinisial AD dan MF kini telah diamankan oleh petugas polres madiun kota dengan barang bukti mobil suzuki ertiga bernopol W 1897 AB dan narkoba yang diseludupkan kedalam nasi bungkus

Petugas telah mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat  666,08 gram, ekstasi 101 tablet, ganja 60 gram,pil double L 20 butir, uang tunai, handphone, timbangan elektrik, plastik klip, gunting dan lakban.

Kapolres madiun Kota AKBP Suryono mengatakan barang bukti tersebut telah diamankan oleh petugas saat masih didalam mobil yang digunakan untuk mengantarkan barang bukti pengiriman dari Gresik ke Kota Madiun dan jika ditotal dinilainya hampir Rp 1 miliar ” kata Kapolres Senin (27/6/2022).

Setelah petugas melakukan penggeledahan dan pemeriksaan,barang haram tersebut merupakan pesanan dari 8 nara pidana yang berada didalam lapas, 8 nara pidana tersebut berinisial RK (pemasok),WY (pines),JM(mbah) ,GS,AS (bandet),KA,YS dan JS (ganden) sebagai pemesan.

“Para napi berkomunikasi dengan handphone didalam lapas”jelasnya

Kepala Lapas Pemuda Kelas II Madiun Ardian Nova mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Polres Madiun Kota dalam pencegahan penyeludupan narkoba.

“Berdasarkan kerja sama ini dan peningkatan kewaspadaan di lingkungan kami ,berhasil mengagalkan upaya penyeludupan tentunya atas bantuan dan sinergi dengan polres” kata ardian nova

Terkait dengan handphone pihaknya merasa telah kecolongan barang yang tidak seharusnya dimiliki napi .

“Para napi berupaya dengan berbagai macam cara untuk menyeludupan narkoba dan handphone kami selalu rutin melakukan penggeledahan,situasi didalam lapas itu ada 1.500 napi dengan regu pengamanan hanya 5 orang penggeledahan pun tidak bisa serentak namun yang pasti SOP kami jalankan dengan semaksimal mungkin”.pungkasnya

Atas kejadian tersebut para pelaku dijerat dengan pasal 64KUHP Jo 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat(2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 111 ayat (1) pasal 114 ayat (1) ,dan pasal 112 ayat (1) UURI nomer 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (May)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button