DaerahEks Keresidenan Madiun

Polres Madiun Amankan 9 Pelaku Penyeludupan Narkoba ke Dalam Lapas Kelas II Madiun

BeritaNasional.ID, Madiun – Polres Madiun berhasil menangkap pelaku penyelundupan ke dalam Lapas Kelas II Madiun. Tersangka berinisial BB warga Desa Pulerejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.

BB telah melancarkan aksinya dengan cara melemparkan narkoba berjenis sabu-sabu dengan menggunakan ketapel pada Senin,8 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB. Barang haram tersebut dipesan oleh HP dan SW yang merupakan warga binaan lapas kelas II Madiun.

Penyeludupan barang haram tersebut diketahui dan digagalkan oleh petugas lapas, melihat gerak gerik BB yang mencurigakan pada saat melemparkan narkoba ke dalam lapas, pada saat petugas lapas menegur BB berusaha kabur dengan mengendarai sepeda motor alhasil pelaku berhasil diamankan oleh petugas lapas.

“Telah diamankan BB yang merupakan pelaku pelemparan narkoba dengan menggunakan ketapel, HP ini merupakan warga binaan lapas yang menerima narkoba dengan berat 0,65 gram dan 0,20 gram” kata Kapolres AKBP Suryono saat melakukan release pada Rabu (24/8/2022).

Dari hasil penangkapan HP polisi terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 9 tersangka. Satresnarkoba Polres Madiun Kota juga telah menangkap  AK di Kota Madiun tepatnya dijalan Basuki Rahmat dengan barang bukti 19,373 butil pil koplo.

“Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2008 tentang Narkotika dan Undang-Undang kesehatan dengan penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp100.000.000-,” pungkas Kapolres (Mei)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button