Polres Malang Ungkap 273 Kasus Kriminal Operasi Sikat Semeru 2026, 129 Orang Ditangkap

BeritaNasional.ID, Kabupaten Malang – Kepolisian Resor (Polres) Malang mencatat capaian besar dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui gelaran Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung selama 11 hari (10–21 Oktober 2026), korps baju cokelat ini berhasil membongkar 273 kasus tindak pidana dan mengamankan 129 tersangka. Realisasi operasi ini melesat jauh melampaui target awal yang dibebankan, yakni hanya 10 kasus.
Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri, memaparkan bahwa ratusan kasus yang diungkap mencakup beragam jenis kejahatan jalanan. Mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga kasus penyalahgunaan senjata tajam.
“Dalam rentang waktu pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Malang bersama jajaran polsek berhasil mengungkap 273 kasus serta menetapkan status tersangka terhadap 129 orang,” kata AKBP Rulian Syauri saat memimpin konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (26/10/2026).
Menyasar Rumah Kos dan Modus Tipu Teman
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, merinci struktur kejahatan yang mendominasi selama operasi. Aksi curat menjadi yang paling tinggi dengan persentase mencapai 63 persen (sekitar 173 kasus). Sementara itu, kasus curanmor membuntuti di posisi kedua dengan porsi 33 persen.
“Khusus untuk curat, pola yang paling sering kami temukan di lapangan adalah pembobolan rumah hunian dan area tempat kos,” ungkap AKP Hafiz.
Para pelaku umumnya membidik sasaran seperti kos-kosan, kontrakan, toko, hingga gudang yang sedang kosong atau minim pengawasan. Modus operandi yang dilancarkan bervariasi, mulai dari merusak sistem kunci hingga memanfaatkan kelengahan korban.
Selain pembobolan konvensional, polisi juga mengendus modus curanmor yang memanfaatkan relasi pertemanan. Salah satu contohnya melibatkan tersangka berinisial WDI, warga Kecamatan Kepanjen. WDI berpura-pura meminjam motor rekannya saat sedang berkumpul dengan dalih mengambil uang atau meminta bantuan perbaikan, namun motor tersebut justru dibawa kabur untuk dijual.
Malang Selatan Jadi Titik Paling Rawan
Berdasarkan peta sebaran kriminalitas yang dirilis Polres Malang, kawasan Malang Selatan menjadi wilayah dengan pengungkapan kasus tertinggi, yakni mencapai 41 persen. Wilayah barat menyumbang 35 persen, disusul wilayah timur 13 persen, dan wilayah utara sebesar 11 persen.
Sejumlah kecamatan di sektor selatan yang masuk dalam radar pemetaan kepolisian antara lain Gondanglegi, Turen, Gedangan, Bantur, Sumbermaning Wetan, Ampelgading dab Dampit
Salah satu tangkapan paling menonjol dalam operasi kali ini adalah diciduknya seorang buronan berinisial J, warga Blitar. J ditengarai terlibat dalam aksi curas dan curat di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di Kalipare, Gondanglegi, Turen, Pakisaji, Sumberpucung Dan Wonosari. Aksi sindikat ini memicu kerugian materi hingga lebih dari Rp 80 juta.
“Tersangka J ini merupakan DPO kasus curas di Kalipare sejak Desember 2024 lalu. Ia berperan sebagai otak yang mengarahkan pergerakan dan membagi tugas para pelaku di lapangan,” jelas Kasat Reskrim. Dari total enam komplotan J, polisi kini tinggal memburu satu pelaku lain yang masih buron.
Gagalkan Perburuan Liar Landak Jawa
Di samping kejahatan jalanan, petugas juga menindak kasus kejahatan lingkungan berupa perburuan satwa liar dilindungi di kawasan hutan Perhutani, Sumbermanjing Wetan. Dua pria berinisial WP (39) dan PW (33) diringkus setelah kedapatan memburu landak Jawa. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua ekor landak Jawa dalam kondisi mati, senjata jenis airsoft gun berpeluru gotri, serta sejumlah senjata tajam jenis golok. Kasus ini masih didalami berkoordinasi dengan instansi kehutanan terkait.
Atas seluruh perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai delik pidananya, antara lain Pasal 476 KUHP tentang pencurian, Pasal 477 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 479 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
Guna menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif, Kapolres Malang mengimbau warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan memanfaatkan layanan pengaduan kepolisian Call Center 110 yang beroperasi 24 jam bebas pulsa. (den)



