DaerahHukum & KriminalPolewali MandarSulawesi Barat

Polres Polman Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Maut, 28 Adegan di 3 TKP

BeritaNasional. ID POLMAN SULBAR-Jalan Poros Majene-Mamuju berubah jadi panggung reka ulang tragedi berdarah, Kamis (5/11/2026). Polres Polewali Mandar menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan maut yang merenggut nyawa H.U dan membuat A.R.F.Y. luka berat.

Sebanyak 28 adegan diperagakan secara beruntun di tiga titik kejadian di Dusun Labasang, Desa Tonro Lima, Kecamatan Matakali.

Tiga tersangka – A.R. alias K, S, dan A – dihadirkan langsung. Mereka memperagakan satu per satu rangkaian serangan yang berujung maut, di bawah pengawalan ketat Sat Samapta, Sat Lantas, Polsek Wonomulyo, dan Sipropam.

Rekonstruksi tidak digelar di satu tempat. Penyidik membaginya dalam tiga babak:

TKP 1 – Depan Pekuburan Labasang 3 adegan pembuka. Di sinilah awal bentrok diduga pecah.

TKP 2 – Jalan Poros Majene-Mamuju:8 adegan. Adegan pengejaran dan pengeroyokan mulai terlihat jelas.

TKP 3 – Bahu Jalan Poros:17 adegan. Paling banyak dan paling brutal. Di sinilah korban H.U. diduga meregang nyawa, sementara A.R.F.Y. terkapar luka berat.

Total: 28 adegan yang disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polewali, penasihat hukum tersangka, Bapas Polman sebagai pendamping tersangka anak, serta saksi dari kedua belah pihak.

Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, didampingi Kapolsek Wonomulyo AKP Sandy Indrajatiwiguna, S.I.K., dan KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Rusmana.

Sebelum ke lokasi, tim lebih dulu gelar apel arahan pimpinan (APP) di Mapolres Polman, Jalan Dr. Ratulangi No. 17, Pekkabata, Polewali.

Rekonstruksi ini untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana, dan mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan hasil penyidikan,” tegas AKP Budi Adi di lokasi.

Perkara ini berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/437/X/2026/SPKT/POLRES POLEWALI MANDAR/POLDA SULBAR, tanggal 18 Oktober 2026, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/405/X/RES.1.7/2026/Reskrim tanggal 19 Oktober 2026.

Bagi penyidik dan JPU, rekonstruksi ini bukan sekadar formalitas. Setiap adegan dicocokkan: apakah keterangan tersangka sesuai dengan luka korban? Apakah keterangan saksi sesuai dengan posisi di TKP?

Jika ada yang tidak sinkron, itu akan jadi bahan krusial di persidangan nanti.

Polres Polman menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button