BERITA NASIONAL TVDaerahJawa Tengah

Polresta Pekalongan Bongkar Lima Kasus Narkotika, Satu Tersangka Produksi Tembakau Sintetis

Beritanasional.Id, Pekalongan | Kota Pekalongan – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekalongan mencatat keberhasilan signifikan dalam operasi penegakan hukum terbaru, dengan membongkar lima kasus peredaran narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 16 Mei 2025, Kapolresta Pekalongan AKBP Riki Yariandi, memaparkan hasil penangkapan tujuh tersangka yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan zat terlarang.

Enam dari tersangka tersebut terjerat dalam kasus narkotika, sementara satu lainnya tersangkut perkara psikotropika. Salah satu tersangka berinisial N menjadi sorotan utama karena berperan ganda sebagai produsen sekaligus pengedar tembakau sintetis.

Menurut Kapolresta, tersangka N memesan cairan sintetis sejenis sintei atau gorilla—senyawa kimia yang meniru efek THC, zat aktif dalam ganja—melalui media sosial Instagram. Cairan tersebut kemudian digunakan untuk menyemprotkan tembakau biasa, yang selanjutnya dikemas dan dipasarkan sebagai tembakau sintetis siap pakai.

“Proses produksinya dilakukan di rumah rekan tersangka di Kelurahan Banyurip, Pekalongan Selatan, pada dini hari tanggal 7 Mei 2025,” ungkap AKBP Riki Yariandi.

Dalam penggerebekan di lokasi produksi, polisi berhasil menyita 23 paket tembakau sintetis beserta alat bantu hisap, dengan total berat mencapai 23 gram. Transaksi pembelian bahan baku dilakukan secara daring, dengan pengiriman melalui jasa kurir dan pembayaran lewat aplikasi dompet digital DANA. Tersangka mengaku membeli 300 ml cairan sintei senilai Rp 33 juta, lalu menjual kembali dalam paket-paket kecil dengan keuntungan sekitar Rp 100 ribu per paket.

Atas perbuatannya, tersangka N dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, satu tersangka lainnya diamankan di wilayah Sapuro, Pekalongan Barat, usai kedapatan menyimpan 56 butir obat Alprazolam yang ditemukan di kamar mandi rumahnya. Ia akan diproses berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kasat Narkoba Polresta Pekalongan menambahkan bahwa para pelaku menjalankan operasinya dengan memanfaatkan platform daring yang bersifat anonim, memudahkan mereka menjual barang tanpa harus bertatap muka dan tanpa mengetahui identitas pembeli secara jelas.

“Seluruh aktivitas dilakukan secara digital, mulai dari pembelian bahan, produksi, hingga distribusi. Tersangka mengaku sudah menjalankan praktik ini selama satu hingga dua bulan terakhir,” ujarnya.

Menutup konferensi pers, Kapolresta Pekalongan kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat,” tegasnya.

Polisi masih terus mendalami kasus ini guna membongkar jaringan lebih luas yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Pekalongan dan sekitarnya.

(mflh)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button