Hukum & Kriminal

Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Ganja Kering Seberat 358 Kg

BeritaNasional.ID Medan – Polrestabes Medan melaksanakan pemusnahan barang bukti ganja kering dengan total keseluruhan 358 Kg hasil tangkapan Polsek Pancur Batu dan Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Barang bukti yang disita itu dari hasil 3 orang tersangka yang ditangkap dari beberapa tempat di Kota Medan.

Dalam pemusnahan ini barang bukti ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Rico Sunarko, SH, SIK, MSi di Lapangan Apel Mapolrestabes Medan, Jumat (28/8/2020).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika daun ganja kering pada Kamis, 14 Mei 2020 lalu sekira pukul 01.30 WIB. Personel Polsek Pancur Batu melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka dengan inisial IT dan SA di jalan Yayasan Komplek Perumahan Tata Alam Kel. Tanjung Gusta Kec. Medan Helvetia Kota Medan yang tertangkap tangan memiliki ganja seberat 118 Kg.

Kemudian pada hari Jumat, 15 Mei 2020 lalu sekitar pukul 17.00 WIB, Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka dengan inisial MR di jalan Gatot Subroto/Amal No.21 A Kel. Sei Sikambing D, Kec. Medan Petisah Kota Medan dan dari tersangka disita barang bukti ganja kering seberat 240 Kg yang ditemukan dari dalam kamar rumah tersangka MR.

“Jika harga jual eceran per kilogram dipasaran Rp. 2.000.000 maka kalau dikalikan dengan barang bukti ganja kering dengan total keseluruhan seberat 358 Kilogram hasilnya Rp. 770.000.000.” Ungkap Kapolrestabes Medan.

(Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button