Hukum & KriminalSumatera

Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp. 37 Miliar

BeritaNasional.ID- MEDAN SUMUT,- Satres Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstasi, heroin, ganja, pil happy five dan pil alprazolam di lapangan Polrestabes Medan, Selasa (9/11/2021).

Narkoba yang dimusnahkan disita dari 8 tersangka yang ditangkap dalam 4 kasus berbeda.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji keasliannya.

Proses uji keaslian dilakukan dengan mencampur narkoba menggunakan beberapa bahan kimia.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, narkoba senilai Rp 37 miliar tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

“barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstasi, heroin, ganja, pil happy five dan pil alprazolam dimusnahkan dengan cara dibakar dengan mengunakan mobil incinerator dari BNNP Sumut,” kata Kombes Riko.

Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin incinerator BNNP Sumut agar seluruh barang bukti dapat hancur dengan sempurna.

Narkoba yang dimusnahkan tersebut yakni 22,820,1 gram sabu, 1.165 butir pil happy five, 155 butir pil alprazolam, 2.844 gram heroin, 135 butir pil ekstasi, dan 197,22 gram ganja. (Kiel)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button