jambi

Polsek Bayung Lencir Perketat Pengawasan Ilegal Drilling, Ingatkan Ancaman Lingkungan dan Keselamatan Warga

BeritaNasional.ID, BAYUNG LENCIR – Upaya memutus praktik ilegal drilling di kawasan hutan kembali dikuatkan Polsek Bayung Lencir. Melalui forum sosialisasi yang digelar di Aula Bhayangkari Polsek Bayung Lencir, Kamis (20/11/2025), kepolisian menegaskan bahwa tindakan pengeboran minyak tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.

Kegiatan ini dihadiri Camat Bayung Lencir M. Imron, Kapolsek IPTU M Wahyudi, perwakilan Danramil 401-04/BYL, Kanit Reskrim IPDA Novian, Kanit Intel IPDA Agus, KPH Lalan, PT BPP, kepala desa, lurah, dan unsur media.

Kapolsek Bayung Lencir IPTU M Wahyudi membuka kegiatan dengan penekanan bahwa peran desa menjadi titik awal pencegahan. Menurutnya, deteksi dini hanyalah mungkin bila perangkat desa aktif memantau setiap aktivitas warganya.

“Jangan tunggu sampai sumur ilegal itu beroperasi berbulan-bulan baru diketahui aparat. Ini menyangkut nyawa warga dan keamanan lingkungan,” tegasnya.

Ia mengungkap, wilayah Musi Banyuasin (Muba) saat ini tercatat memiliki lebih dari 2.000 sumur ilegal. Jumlah itu, menurutnya, adalah alarm serius yang harus direspons cepat oleh seluruh pemangku kepentingan. Wahyudi juga mengingatkan bahwa sebelum ada pengaturan teknis sesuai Permen ESDM 14/2025, seluruh aktivitas pengeboran tanpa izin tetap dikategorikan melanggar hukum.

Camat Bayung Lencir M. Imron dalam kesempatan yang sama menyoroti lemahnya pelaporan awal dari desa terkait aktivitas mencurigakan. Ia meminta agar perangkat desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa bergerak lebih cepat.

“Seringkali kecamatan baru mengetahui setelah masalah sudah meledak. Ini tidak boleh terulang,” ujarnya.

Imron meminta kepala desa dan kepala dusun tidak ragu melapor jika ada aktivitas usaha yang berpotensi mengarah ke ilegal drilling. “Belajar dari pengalaman. Jangan kita jatuh pada kesalahan yang sama,” katanya.

Perwakilan KPH Lalan, Anisa, turut menjelaskan dasar hukum kawasan hutan serta ancaman pidana bagi setiap aktivitas tanpa izin. Ia menegaskan bahwa kawasan hutan adalah ruang berizin ketat.

“Semua aktivitas harus jelas legalitasnya. Jika ada pelanggaran, konsekuensi hukumnya tegas,” jelasnya.

Dari pihak perusahaan, Manager Humas PT BPP Amin menyampaikan kekhawatirannya terkait potensi pencemaran anak sungai dan area konservasi, khususnya di wilayah Selaro. Ia juga menyinggung bahwa kebakaran hutan beberapa tahun lalu kerap dipicu praktik pengeboran ilegal.

“Pada 2019 sudah ada penindakan. Namun faktanya, masih saja bermunculan aktivitas serupa. Ini ancaman nyata bagi lingkungan kita,” ujarnya.

Sosialisasi kemudian ditutup dengan ajakan memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk pemasangan spanduk larangan dan penyuluhan langsung kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan awal.

Dengan adanya kegiatan ini, Polsek Bayung Lencir berharap tak ada lagi sumur ilegal baru di kawasan tersebut dan keselamatan warga menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar. (JO)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button