Hukum & Kriminal

Polsek Delitua Tembak Kaki Maling Pembobol Rumah di Medan Tuntungan

BeritaNasional.ID Medan – Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua Polrestabes Medan tembak kaki maling pembobol rumah yang terekam CCTV karena mencoba melawan dan melarikan diri saat dilakukan pengembangan.

Pelaku bernama Komaruddin Ginting (38), warga Jln. Jamin Ginting Simpang Gardu Gg Ginting No.108 Desa Namo Bintang, Kec. Pancur Batu ini nekat melakukan aksi pencurian dengan modus Pelaku masuk dengan merusak flavon rumah korban milik, Marfin Tarigan dan turun di ruang tengah, kemudian menggasak harta benda berharga milik korban.

Usai mencuri, lalu pelaku dengan membawa barang hasil curiannya keluar dari jendela ruangan tengah rumah korban Marfin Tarigan yang TKP beralamat di Jln. Jamin Ginting KM.14,1 Kel.Sidomulyo Kec.Medan Tuntungan No.23, Senin (27/7/2020) sekira pukul 06.45 WIB.

Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting SH MH mengatakan, “Atas pencurian itu, korban mengalami kerugian perhiasan emas berupa gelang seberat 50 gram beserta surat-suratnya, 1 unit Kamera Merek Cannon E720S, beserta 2 lensa di dalam kotak kamera, 1 buah Teropong warna hitam dan 1 unit Game merek NITENDO,” kata Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting SH MH, Minggu (2/8/2020).

Adapun kronologi kejadian pencurian di dalam rumah itu pada hari Senin, 27 Juli 2020 lalu sekira Pukul 06.30 WIB, pembantu korban datang ingin membersihkan rumah yang pada saat itu rumah dalam keadaan kosong.

Pada saat masuk pembantu korban melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka selanjutnya pembantu tersebut memberitahukan kepada pemilik rumah. Kemudian pemilik rumah datang dan mengecek kondisi rumah.

“Setelah pemilik rumah (korban) masuk dan melihat kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan dan pintu-pintu pada rusak dan jendela samping dalam keadaan terbuka, selanjutnya korban membuat laporan Resmi ke Polsek Delitua. Mendapat Info tersebut personil Unit Reskrim langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan Olah TKP,”ucap Iptu Imanuel Ginting.

Dari hasil penyelidikan, berdasarkan hasil cek dan olah TKP teridentifikasi 1 orang pelaku bernama, Komarudin alias Udin pada hari, Sabtu (1/8/2020) sekitara pukul 17.00 WIB, tersangka diketahui sedang berada di tepi jalan di depan kedai kopi Surbakti Desa Namo Bintang, Kec. Pancur Batu.

Mendapat Info tersebut Unit Reskrim Deli Tua dipimpin Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting SH MH dan Panit opsnal Ipda Elia Karo-Karo langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan.

Iptu Imanuel Ginting menjelaskan, dari hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian dengan cara merusak asbes di ruang tamu dan mengambil barang- barang milik korban. Selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Namun tersangka berusaha mendorong seorang personil dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tembakan peringatan tapi tidak di indahkan, dan dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka.

“Sebelum tersangka dan barang bukti dibawa ke komando, terlebih dahulu diberikan pertolongan medis di RS Bhayangkara Medan.Sebelumnya tersangka pernah di hukum kasus Narkoba dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara di Rutan Pancur Batu,” jelas Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting.

(Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button