Hukum & Kriminal

Polsek Delitua Tembak Kaki Pelaku Curas di Simpang Selayang

BeritaNasional.ID Medan – Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua Polrestabes Medan berhasil meringkus 2 (dua) pelaku tersangka pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya bernama Bernad Hutasoit (31) anggota Brimob Polda Sumut.

Adapun kedua tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing bernama Ary Gomok (36) warga Jl. Pales, Kel. Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan dan Popi Andreas Sembiring (21) warga Jl. Bunga Rinte, Kel. Simpang Selayang, Kec. Medan Tutungan, ditangkap petugas saat bersembunyi di sebuah gubuk ladang sawit Jl. Bunga Rinte, Kel. Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan, Kamis (18/6/2020) sore.

Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Imanuel Ginting mengatakan, kronologi Peristiwa pencurian dengan kekerasasan yang menimpa personel Brimob Polda Sumut Bernad Hutasoit  saat melintas di Jalan Setia Budi Ujung Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (18/6) sekira pukul 06.40 WIB.

Kemudian, tepat di depan Warung Mie Balap Anak Medan korban tiba-tiba terjatuh karena menghindari adanya lubang. Melihat itu, kedua pelaku datang menghampiri korban dan menawarkan bantuan kepada korban untuk dibawa ke rumah sakit, namun korban menolak. Saat itu juga salah seorang pelaku emosi mengeluarkan sebilah pisau lalu menusuk dada korban. Setelah itu kedua pelaku membawa kabur sepeda motor korban dengan cara mendorongnya.

Selanjutnya, sekira pukul 11.00 WIB, korban membuat laporan ke Polsek Delitua tentang kejadian yang dialaminya.

Mendapat laporan korban, kemudian polisi langsung melakukan cek dan olah TKP.

Dikatakannya, setelah itu Tim Tekab Delitua bersama Subdit III Poldasu dan Resmob Polda Sumut mendapat informasi tentang keberadaan salah seorang tersangka. Alhasil, sekira pukul 15.30 WIB tersangka berhasil diringkus petugas saat bersembunyi di sebuah gubuk ladang sawit Jl. Bunga Rinte Kel. Simpang Selayang Kec. Medan Tuntungan.

“Hasil Interogasi, tersangka mengakui perbuatannya bersama dengan temannya, Ari Gomok. Lalu tim gabungan melakukan pengembangan terhadap pelaku Ari Gomok dan berhasil kita amankan tersangka di sebuah ladang di Jl. Bunga Rinte, Medan Tuntungan, sekira pukul 16.30 Wib,” ungkapnya.

Namun, pada saat dilakukan penangkapan, tersangka Ari Gomok berusaha melawan petugas dengan menyerang petugas menggunakan senjata tajam jenis pisau, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka. Selanjutnya, tersangka pun dibawa ke Polsek Delitua guna proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan sepeda motor Honda Beat milik korban dan sebilah senjata tajam (pisau) terbuat dari besi kuningan,” katanya.

(Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button