DaerahHukum & KriminalSumateraSUMUT

Polsek Stabat Berhasil Ringkus Diduga Pengedar Sabu

BeritaNasional.ID, Langkat – Unit Sat Reskrim Polsek Stabat berhasil mengamankan tersangka DS (40) warga Dusun VIII Kampung Nangka, Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut. Kini kasus tersangka sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat.

Infornasi dirangkum beritanasional.id, tersangka DS ditangkap di Jalan KH.Z.Arifin depan Toko Serba 35.000 Samping Bank BRI, di Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Langkat, Jumat (01/6/2022) kemarin, sekira pukul 12.45 WIB. Tersangka di amankan Unit Sat Reskrim Polsek Stabat, dikarenakan kedapatan membawa narkotika jenis shabu di bawah jok sepeda motornya.

Terdapat barang bukti yang diamankan, petugas diantaranya, Tim menemukan 5 paket di duga narkotika jenis sabu. Selanjutnya 1 buah sekop terbuat dari pipet plastik, 1 buah plastik klip bening kosong, serta sepeda motor Honda Vario BK 3638 PB warna merah, dan 1 buah senjata tajam.

Penangkapan tersangaka DS berhasil, berkat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa di sekitar Jalan KH. Z.Arifin tepatnya di depan Toko Serba 35.000 ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu. Bahkan dari beberapa warga di Stabat, menyebut, tersangka DS diduga merupakan pengedar sabu-sabu di Stabat.

Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy, S.H, M.H, saat dikonfirmasi beritanasional.id, Senin (4/7/2022) melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, terkait penangkapan tersangka DS ada memiliki narkotika, pihaknya membenarkan.

“Untuk tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat. Untuk pasal yang disangkakan apakah bandar/pengedar, itu ditentukan dalam proses penyidikan yang dilakulan oleh Sat Narkoba Polres Langkat,” jawab Kapolsek Stabat Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy, S.H, M.H. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button