Nasional

Presiden RI bersama Menteri LHK Resmikan TPA Regional Banjarbakula

Banjarbaru.Kalsel.Beritanasional.id– Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono. meresmikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Banjarbakula Kabupaten Banjarbaru . Jum’at (07/02/2020).

Presiden Joko Widodo pada sambutannya mengingatkan bahwa pengelolaan sampah dengan baik dan benar sangatlah penting. “Sampah bukanlah persoalan yang sepele”, ucap Presiden mengawali.

Presiden melanjutkan, ribuan ton sampah yang tidak tertangani, dapat menimbulkan musibah. Presiden mengingatkan bahwa kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan telah terbukti memunculkan bencana, baik itu bau tidak sedap, penyakit, pencemaran lingkungan dan sumber air, serta bencana banjir yang sangat merugikan.

“Bertambahnya jumlah penduduk akan mengakibatkan bertambahnya volume timbulan sampah. Oleh karena itu, pengelolaan sampah di TPA perlu ditata dengan baik, memiliki fasilitas dan teknologi pengolahan yang modern, serta sistem manajemen yang baik”, terang Presiden Joko Widodo.

Presiden mengapresiasi adanya TPA Regional Banjarbakula yang melibatkan beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Selatan ini. TPA ini memiliki luas lahan kurang lebih 15 Hektare yang melayani masyarakat di Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut. TPA ini dapat mengolah sampah sebesar 790 ton perhari. Teknologi yang digunakan adalah sanitary landfill dilengkapi dengan pengolahan air lindi 1,5 liter perdetik, sehingga lingkungan sekitar tidak tercemar timbulan sampah dan bau.

Presiden Joko Widodo berharap agar pemerintah tetap memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat memilah sampah. “Meskipun TPA yang bagus sudah ada, kita tetap melatih masyarakat untuk bisa mandiri dalam mengelola sampah, sehingga bisa memilah sampah, dan bisa reduce, reuse dan recycle”, pinta Presiden Joko Widodo.

Presiden juga meminta agar terus dikembangkan teknologi dalam pengelolaan sampah agar memiliki nilai tambah dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Presiden mencontohkan seperti teknologi pembangkit listrik tenaga sampah dan sumber energi lainnya sehingga sampah tidak lagi menjadi sumber masalah.

Pembangunan TPA dengan teknologi dan pengelolaan sanitary landfill ini seirama dengan revitalisasi Program Adipura dari KLHK. Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mengamanatkan bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan pengelolaan sampahnya dengan TPA yang open dumping.

Kemudian dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, menjadi terobosan baru dalam pengelolaan sampah nasional yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengelolaan sampah terintegrasi mulai dari sumber sampai ke pemrosesan akhir.

Target Jakstranas adalah 100% sampah terkelola dengan baik dan benar pada tahun 2025 yang diukur melalui pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70%. Pemerintah Daerah diharuskan menyusun Dokumen Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada) dalam kurun waktu 6 bulan untuk pemerintah daerah provinsi dan 1 tahun untuk pemerintah daerah kabupaten/kota.

Dalam konteks itulah Program Adipura mengalami titik belok baru atau revitalisasi sebagai salah satu instrumen dalam mengubah wajah perkotaan di Indonesia. Program Adipura menggugah kesadaran pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjaga kebersihan dan keteduhan wilayahnya.(*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button