Press Release : Polres Polman Tetapkan 14 Tersangka Kericuhan Eksekusi Lahan di Desa Katumbangan

BeritaNasional.ID.POLMAN SULBAR– Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko menggelar konferensi pers terkait kericuhan saat pelaksanaan eksekusi lahan dan rumah di Dusun Palluddai, Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kamis (10/7/2025), di Aula Rupatama Polres Polman.
Sebelum eksekusi dilakukan, Polres Polman telah menggelar rapat koordinasi bersama Pengadilan Negeri Polewali, pihak pemohon, dan termohon. Dalam pertemuan itu dibahas detail objek sengketa yang meliputi enam unit rumah panggung, serta tiga rumah lain yang sebagian bangunannya masuk ke dalam area eksekusi.
Demi menghindari konflik, Kapolres menginisiasi kesepakatan agar ketiga rumah yang hanya sebagian masuk objek perkara tidak dibongkar. Kesepakatan tersebut disetujui oleh pihak pemohon, dan dituangkan dalam pernyataan tertulis.
Eksekusi dilaksanakan Kamis, 3 Juli 2025, berdasarkan surat perintah resmi Kapolres. Sebelum pelaksanaan, juga dilakukan Taktikal Floor Game sebagai persiapan teknis pengamanan.
Namun saat eksekusi berlangsung, pihak termohon melakukan penolakan dan menyerang aparat serta pihak pengadilan dengan lemparan batu dan bom molotov.
Aksi ini memicu reaksi dari warga sekitar yang terdampak, sehingga terjadi bentrokan selama lebih dari tiga jam.
Akibat kericuhan, sepuluh personel Polres dan Brimob mengalami luka bakar dan luka terbuka, di antaranya IPDA Albar, IPTU Rusli, dan BRIPDA Ahmadin. Para korban dirawat di Puskesmas terdekat dan RSUD H. Andi Depu Polewali.
Sebanyak 37 orang diamankan, termasuk Jamaluddin—Kepala Puskesmas Alu, yang merupakan menantu salah satu pihak tergugat.
Ia ditangkap karena berada di garis depan massa saat kericuhan terjadi, dan sempat menjadi korban pemukulan oleh warga yang rumahnya terkena lemparan.
Polisi kemudian membawa Jamaluddin ke rumah sakit setelah ia mengeluh sakit kepala. Kasus penganiayaan terhadapnya kini dalam penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang dijerat UU Darurat terkait senjata tajam, sembilan orang dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, dan dua orang dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Empat pelaku penganiayaan terhadap Jamaluddin, yakni MI, N, MR, dan MB, berhasil ditangkap di wilayah Campalagian, Tinambung, dan Kalukku. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan berupa puluhan botol kaca, jeriken bahan bakar, ban bekas terbakar, batu, ketapel, megafon, dan pecahan bom molotov.
Kapolres Polman memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya yang terdampak eksekusi, agar menahan diri dan menempuh jalur hukum.
“Kami hadir bukan karena si kaya atau si miskin, tetapi karena panggilan hukum. Mari jaga ketertiban bersama dan hindari tindakan anarkis,” tutupnya.



