Malang

Progres Jalan Gondanglegi-JLS Balekambang Hampir Tuntas, Tinggal Satu Jembatan dan Eksekusi Lahan

BeritaNasional.ID, Kabupaten Malang – Pengerjaan fisik jalan dan drainase yang menghubungkan kawasan Gondanglegi hingga JLS Simpang Balekambang, Kabupaten Malang, kini memasuki tahap akhir.

Secara faktual, jalur tersebut sudah terhubung dari Gondanglegi hingga JLS Simpang Balekambang. Namun, masih terdapat sejumlah pekerjaan yang perlu diselesaikan, salah satunya pembangunan satu jembatan di wilayah Bledokan, Desa Bantur, Kecamatan Bantur.

Camat Bantur Bayu Jatmiko, S.STP., mengatakan selain pekerjaan jembatan, penyelesaian proyek juga masih berkaitan dengan proses eksekusi terhadap sejumlah warga yang lahannya terdampak pembangunan.

“Secara fisik pengerjaan drainase dan jalan sudah terhubung dari Gondanglegi sampai JLS Simpang Balekambang. Tinggal secara kecil masih menunggu pengerjaan satu jembatan di Bledokan, Desa Bantur,” ujar Bayu.

Menurutnya, proses eksekusi terhadap lahan warga yang masih bermasalah dilakukan berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Setelah proses tersebut selesai, pengerjaan di lokasi terdampak dapat segera dituntaskan.

“Masih ada eksekusi oleh pengadilan terhadap warga yang bermasalah pasca-SK hakim. Setelah dieksekusi, progres segera tuntas,” jelasnya.

Bayu menyebut, berdasarkan perjanjian kontrak kerja dan batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat, pekerjaan tersebut ditargetkan rampung paling lambat pada 31 Desember 2026.

Tiga pelaksana proyek yang terlibat, yakni PT Jaya Konstruksi, PT Moderna, dan PT Sarana Mitra Usaha (SMU), masih memiliki kewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.

“Kalau melihat perjanjian kontrak kerja dan deadline dari pusat, mentok di 31 Desember 2026. Tiga pelaksana harus menyelesaikan,” katanya.

Tidak hanya sampai pekerjaan fisik selesai, ketiga pelaksana juga masih memiliki masa pemeliharaan atau garansi selama satu tahun. Dengan demikian, keberadaan kontraktor di wilayah Bantur masih diperlukan untuk memastikan hasil pembangunan tetap terjaga dan apabila ditemukan persoalan dapat segera ditangani.

“Masih ada satu tahun masa garansi. Artinya, tiga pelaksana itu masih harus stay di wilayah Bantur,” pungkas Bayu.(den)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button