Sumatera

Proyek Siluman Pembangunan Tembok Penahan di Empat Lawang

BeritaNasional.ID, Empat Lawang – Pembangunan Tembok Penahan yang terletak di Desa Kembahang Lama, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, sudah hampir 70% pengerjaannya, Rabu (25/11/2020).

Pekerja di lapangan saat ditanya perihal papan proyek/plang mengaku bahwa papan proyeknya tidak ada karena menggunakan dana APBD Provinsi.

Saat ditanyakan kenapa batunya kecil-kecil, pekerjanya mengatakan bahwa batu yang digunakan telah habis dan pasokannya belum sampai sehingga yang digunakan batu yang kecil dulu.

“Batunya habis jadi pakai yang ada aja dari pada menunggu dan menghabiskan waktu, jawabnya,” jawabnya kepada wartawan BeritaNasional.ID.

Pengawas Lapangan menyatakan untuk sebelum Pos PolPP Desa, panjang tembok penahan 110 meter dan ini merupakan proyek Anggota Dewan Provinsi Dapil 7 dari Partai Demokrat.

“Ini Proyek Holda (Anggota Dewan Provinsi Dapil 7 dari Partai Demokrat, red) untuk kepercayaan Bu Holda adalah Pak Rico,” terang Petugas Keamanan, Caim PK kepada awak media, Rabu (25/11/2020).

Kadis PU Syarkowi saat ditanya tentang Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi menyatakan untuk dana Provinsi ia tidak punya kewenangan.

“Pihak Provinsi hanya memberitahu lewat surat bahwa mereka mengerjakan proyek di daerah kita,” tandas beliau beberapa hari yang lalu saat pencari berita bersilaturahmi di kantornya.

Patut disayangkan Proyek yang memakai Anggaran Negara, tidak memakai Plang Proyek diduga melangar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, artinya proyek tanpa plang telah melanggar perundang-undangan dan Peraturan Presiden.

Hendaknya papan proyek sudah dipasang sejak awal pengerjaan karena pemasangan papan proyek adalah implementasi asas keterbukaan, sehingga masyarakat bisa mengawasi dan tidak terkesan proyek siluman. (Herianto Alie)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button