Daerah

PTSL di Desa Wonosobo Banyuwangi, Diduga Masih Ada Pungli ?!

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Pemerintah telah mengeluarkan regulasi tentang pengurusan sertifikat tanah secara gratis melalui progaram Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden (Inpres) No 2 tahun 2018. Program ini merupakan lanjutan dari program nasional yang dikenal dengan sebutan Prona atau proyek operasi nasional agraria. Pengurusan sertifikat PTSL merupakan program nasional yang dibiayai oleh pemerintah.

Pembiayaan PTSL melalui anggaran dan pendapatan belanja negara (APBN). Sehingga pengurusan sertifikat PTSL tidak dipungut biaya. Namun lain halnya dengan pengurusan PTSL di Desa Wonosobo, justeru diduga ada oknum yang menarik biaya selain pendaftaran sebesar Rp 150 ribu, yaitu dengan menarik biaya pengukuran tanah sebesar Rp 150 ribu/bidang.

Biaya-biaya lain yang ditentukan nominalnya itu diduga sebagai pungli selain pendaftaran. Sehingga menjadi pertanyaan warga, mengingat dugaan pungli itu beragam nilainya.

Salah satu warga pemohon PTSL bernama Sri Utami (28), yang berdomisili di RT 03 RW 14, masuk Dusun Plembangrejo, Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, mengajukan pemecahan di lahannya menjadi 2 bidang, dikenakan biaya pendaftaran dua kali dan dikenakan biaya pengukuran per bidang Rp 150 ribu.

“Awalnya saya sudah mengajukan lahan untuk dijadikan dua bidang, dan untuk itu saya membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 300 ribu untuk dua bidang tersebut. Namun setelah itu saya masih di mintai biaya pengukuran sebesar Rp 300 ribu untuk 2 bidang. Ternyata juga tidak bisa, dan akhirnya harus dijadikan 1 bidang. Kemudian yang saya dikembalikan cuma kwitansinya saja, karena sewaktu saya minta uangnya tidak dikembalikan oleh yang meminta biaya tersebut. Jadi saya total habis Rp 600 ribu, sementara yang lain cukup Rp.100 ribu. Ini kok hanya saya saja yang dikenakan biaya pengukuran Rp 150 ribu?,” ungkapnya bingung.

Beragamnya biaya pengukuran tanah yang diterapkan di Desa Wonosobo ini menjadikan suatu permasalahan sendiri. Dimana program PTSL ternyata masih saja ada biaya yang sengaja dilakukan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.

Ketika ditemui awak media, Kepala Dusun Plembangrejo, Desa Wonosobo, Suyut Warsito mengatakan, bahwa tidak ada biaya pengukuran yang ditentukan nominalnya dan biaya pendaftaran 2 bidang dengan nama yang sama.

“Pemecahan bidang itu tidak bisa dengan menggunakan satu nama, akhirnya dikembalikan lagi pmenjadi 1 bidang. Kalau pemecahan itu ada biaya ukurnya memang iya, tapi kalau tidak ada pemecahan, ya tidak perlu ada biaya ukur,” jelas Kadus Plembangrejo, Suyut Warsito. (Apong/ Juma’at)

Caption : Kwitansi pembayaran biaya ukur PTSL dan Kadus Plembangrejo, Suyut Warsito.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button