Ra Hamid dan Ra As’ad Akan Bekerja Profesional

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – DPRD Kabupaten Bondowoso menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Hasil Penetapan dan Usul Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bondowoso Tahun 2024.
Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD H. Ahmad Dhafir dan dihadiri oleh Cabup Cawabup terpilih, seluruh Pimpinan DPRD, Pj Bupati, Plh Sekda, anggota Forkopimda, seluruh Camat dan Pejabat Eselon 2.
“Pada tanggal 6 Pebruari 2024, KPUD bersurat kepada DPRD bahwa Bupati dan Wabup terpilih sudah ditetapkan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Bambang-Bakir. Kemudian hari ini kami gelar Rapat Paripurna,” jelasnya.
Usai rapat paripurna, KH. Abdul Hamid Wahid saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, akan bekerja secara professional dalam menjalankan pemerintahan di Bondowoso. Ini dilakukan agar Bondowoso berkembang dari Kota Pensiun menjadi Kota Kampiun.
“Kami bersama Ra As’ad akan menjalankan pemerintahan sesuai perundang-undangan yang berlaku, bekerja professional dan meretrokasi system untuk kemajuan Bondowoso,” kata Ra Hamid, sapaannya.
Ketika dikonfirmasi beredar di sejumlah Medsos daftar pejabat eselon 2 dan Camat yang tidak mendukungya, secara diplomatis Ra Hamid mengatakan, yang lalu biar berlalu dan bekerjalah secara professional.
Untuk diketahui, meretrokasi sistem dapat diartikan sebagai proses mengambil kembali, membatalkan, atau mengubah sistem yang sudah ada. Dalam konteks teknologi, bisnis, atau pemerintahan, meretrokasi sistem dapat memiliki beberapa arti, seperti:
Menggantikan sistem lama dengan sistem baru, mengubah atau memperbarui sistem yang sudah ada. Membatalkan atau menghentikan sistem yang tidak efektif dan kengembalikan sistem ke versi sebelumnya.
Tujuan meretrokasi sistem dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas, meningkatkan keamanan dan integritas data. Meningkatkan kualitas layanan atau produk dan mengurangi biaya dan meningkatkan efektivitas.
KH Abdul Hamid Wahid dan KH As’ad Yahya Syafi’i ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso periode 2025-2030 ini berdasarkan Keputusan KPU Bondowoso Nomor 1844 Tahun 2024 serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 184/PHPU.BUP.XIII/2025. (Syamsul Arifin/Bernas)