Rahman Anda Berharap Revisi RTRW Jember Segera Disahkan, Ini Alasannya
BeritaNasional.ID, JEMBER JATIM – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Kabupaten Jember Rahman Anda berharap agar Raperda Revisi Perda RTRW Kabupaten Jember bisa disahkan sesegera mungkin.
“Sebab, perda tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan dunia usaha, investor, dan sebagainya,” ujar Rahman kepada sejumlah awak media usai hearing dengan Pansus 4 Raperda Revisi Perda RTRW Kabupaten Jember di gedung DPRD Jember, Selasa (13/8/2024).
Setelah Revisi Perda RTRW Kabupaten Jember disahkan, lalu ditindak lanjuti dengan penyusunan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yakni penjabaran dari RTRW.
“Di situ sudah jelas secara spesifik terkait dengan pola ruangnya, bisa dilihat nanti oleh masyarakat kawasan-kawasan yang bisa dimanfaatkan, yang mana yang boleh dikelola, mana yang boleh. Itu ada dalam RDTR,” urainya.
Ia menambahkan, peta rawan bencana dan mitigasi bencana masuk dalam Raperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember. Katanya, dua hal tersebut masuk dalam Ketentuan Khusus di Raperda Revisi RTRW Kabupaten Jember.
“Dalam satu dokumen di RTRW itu ada yang namanya ketentuan khusus. Di situ yang dibahas kawasan rawan bencana. Jadi itu sudah masuk dalam Revisi RTRW yang sekarang ini,” jelasnya.
Hal tersebut ia sampaikan menanggapi respons salah satu elemen masyarakat bahwa peta rawan bencana dan mitigasi bencana tidak ada dalam Revisi Perda RTRW Kabupaten Jember.
Menurut Rahman, sesungguhnya terkait dengan bencana dan mitigasi bencana secara teknis didetailkan di Perda Penanggulangan Bencana. Katanya, Kabupaten Jember mungkin merupakan satu-satunya kabupaten yang belum mempunyai Perda Penanggulangan Bencana.
“Tapi secara umum soal peta rawan bencana dan mitigasi bencana sudah kita tuangkan di dalam Revisi Perda RTRW, yaitu di Ketentuan Khusus,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Pansus 4 Raperda Revisi Perda RTRW Kabupaten Jember, Edi Cahyo Purnomo mengatakan, tak perlu terburu-buru untuk mengesahkan perda tersebut.
“Perda ini harus utuh, menampung aspirasi masyarakat,” ucapnya (AAR/Bernas).