Headline

Rapat Paripurna DPRD dengan Agenda Persetujuan Bersama Pemkab Malang Terhadap Ranperda

BeritaNasional.ID, Malang – Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Persetujuan Bersama antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Bentuk, Besaran, dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, digelar pada Rabu (14/9/2022) di Gedung DPRD Kabupaten Malang.

Dalam sambutannya, Bupati Malang,Drs. H.M. SANUSI, menyampaikan penjelasan terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah yang telah diajukan dan dibahas sejak Bulan November Tahun 2021 lalu, Pertama, tentang Bentuk, Besaran, dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus. Dan yang kedua tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebagai upaya untuk mengembangkan kegiatan perekonomian di Kabupaten Malang yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari.

Seperti kita ketahui bahwa Kecamatan Singosari terpilih menjadi Kawasan Ekonomi Khusus karena memiliki potensi dan keunggulan secara geo-ekonomi dan geo-strategis.

Adapun untuk keunggulan geo-ekonomi bertumpu pada lokasi Kecamatan Singosari yang memiliki orientasi geografis yang wilayahnya berdekatan dengan Bandara Internasional Juanda Surabaya, dan Pelabuhan Tanjung Perak, serta terkoneksi dengan ruas tol Pandaan-Malang. Sedangkan keunggulan geo-strategisnya yaitu berkaitan dengan keunggulan sektor pariwisata dengan tema cultural, heritage and historical tourism. Dimana konsep Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari akan dikembangkan dengan platform economic digital, yang diproyeksikan dapat mengintegrasikan antara pengembangan pariwisata dengan ekonomi digital.

Guna mendukung keberadaan KEK Singhasari dan juga untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 100 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, maka Pemerintah Kabupaten Malang kemudian mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Bentuk, Besaran dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus.

Selanjutnya, sebagai bagian dari pengusulan Raperda tersebut, dan sesuai dengan surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur atas nama Gubernur Jawa Timur tanggal 19 Agustus 2022 Nomor: 188/31454/013.2/2022 perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang, maka terdapat beberapa penyempurnaan substansi dalam Rancangan Peraturan Daerah,
“Berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dapat saya sampaikan bahwa, sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur atas nama Gubernur Jawa Timur tanggal 29 Agustus 2022, Nomor: 188/32643/013.2/2022 perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang, terdapat penyempurnaan substansi dalam Rancangan Peraturan Daerah,”tambahnya.
“Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diharapkan dapat diikuti dengan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi pejabat pengelola keuangan daerah pada setiap tingkatan, untuk melaksanakan kewenangan dan tugasnya dengan baik, sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tandasnya.

Melalui juru bicaranya Fraksi-Fraksi DPRD, yakni , Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi Partai Gerindra menyampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023 beserta Nota Keuangannya.
Mencermati Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, fraksi-fraksi tentu memperhatikan aspirasi masyarakat dan permasalahan secara umum yang terjadi saat ini. Kami sangat mendukung Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Malang Tahun 2023 dengan tema “Pembangunan Pariwisata Kreatif (pariwisata dan industri kreatif) Berbasis Komunitas dan Budaya Lokal”
Untuk itu dalam kesempatan ini Fraksi-fraksi DPRD memberikan beberapa saran atau beberapa hal terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut : Perkiraan target pendapatan daerah sebesar 4 Triliun 306 Miliar 681 Juta 214 Ribu 704 Rupiah di Rancangan APBD 2023 terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar 1 Trilyun 25 Milyar 586 Juta 55 Ribu 284 Rupiah atau 23,81% dari total target pendapatan dan pendapatan transfer sebesar 3 Triliun 2 Milyar 372 Juta 479 Ribu 420 Rupiah atau 69,71% dari total target pendapatan, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 278 Milyar 722 Juta 680 Ribu Rupiah atau 6,47% dari total target pendapatan.

 

Ini menunjukkan bahwa pendapatan transfer baik yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi masih menjadi andalan bagi pendapatan daerah Kabupaten Malang.
Dengan kata lain ketergantungan Kabupaten Malang terhadap dana transfer masih sangat tinggi. Perlu adanya penanganan serius dan komitmen Pemerintah Daerah dalam menggali potensi-potensi pendapatan untuk dapat mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari target sebelumnya pada APBD 2022 awal sebesar 978 Miliar 28 Juta 679 Ribu 582 Rupiah bertambah sebesar 47 Miliar 557 Juta 375 Ribu 702 Rupiah atau 14,86% menjadi sebesar 1 Trilyun 25 Miliar 586 Juta 55 Ribu 284 Rupiah pada tahun 2023.
Dalam hal ini kami mendukung terhadap kebijakan pendapatan daerah yang ditetapkan, dengan harapan melalui kebijakan tersebut dapat meningkatkan kemandirian daerah dan semakin memperbesar peran PAD sebagai sumber pembiayaan utama dalam struktur APBD Kabupaten Malang, karena idealnya sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus mampu sebagai penyumbang terbesar dari seluruh pendapatan daerah dibanding sumber pendapatan lainnya, seperti subsidi dan bantuan keuangan. “Mengharapkan komitmen dari Pemerintah Kabupaten Malang terhadap Aspirasi masyarakat melalui kegiatan Reses DPRD untuk dapatnya direalisasikan pada Perangkat Daerah yang sudah ditunjuk.”tambahnya (ady).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button