DaerahEks Keresidenan Madiun

Razia Balap Liar, Polres Ponorogo Gelar Razia dan Berhasil Mengamankan 34 Unit Motor

BeritaNasional.ID, Ponorogo – Seakan tidak pernah jera meski sering dirazia, aksi balap liar yang selama ini meresahkan warga Ponorogo kembali digerebek polisi.

Kali ini, tim gabungan Polres Ponorogo kembali menggelar giat cipta kondisi dengan melakukan razia balap liar di seputaran Aloon – aloon Ponorogo, Jalan Baru Suromenggolo, serta kawasan Jalan Juanda, Minggu (02/05/2021) sekira pukul 00.30 WIB dinihari.

Polisi pun langsung melakukan penggrebekan aksi balap liar di tiga lokasi tersebut dengan sasaran kendaraan roda dua yang tidak standart serta barang – barang berbahaya yang menjadi atensi, seperti senjata tajam, miras, dan narkoba.

Puluhan petugas yang datang mendadak membuat para pembalap liar kocar-kacir, meski sebagian berhasil kabur dari kejaran petugas. Namun polisi akhirnya berhasil mengamankan puluhan pembalap liar yang pada saat penggrebekan tengah memacu kendaraannya.

Kasat Sabhara Polres Ponorogo, AKP Edy Suyono yang didampingi Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo, Ipda Aris Wibowo mengatakan bahwa giat ini merupakan respon atas pengaduan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan adanya balap liar yang terjadi di wilayah Ponorogo.

“Kita merespon aduan masyarakat terkait maraknya aksi balap liar dengan melakukan razia ini. Atas perintah Kapolres juga, kita lakukan penertiban dan berhasil mengamankan 34 unit sepeda motor yang terindikasi melakukan balap liar,” kata AKP Edy Suyono.

Selain meresahkan, aksi balap liar tersebut juga sering mengakibatkan kecelakaan lalu – lintas, bahkan sering terjadi keributan antar pembalap.

Sebanyak 34 motor tidak standart tersebut kemudian di gelandang ke Mapolres Ponorogo. Selanjutnya, dilakukan tindakan berupa tilang serta motor ditahan di Mapolres Ponorogo guna melengkapi perlengkapan – perlengkapan yang semestinya alias standart.

“Adapun, 34 motor yang berhasil kami amankan, langsung kami gelandang ke Mapolres untuk ditahan selama 1 bukan dan dikenai tilang. Kendaraan bisa diambil setelah dikembalikan sesuai 7 laik jalan. Serta bagi pelanggar diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi aksi balap liarnya,” tukasnya. (ns/is)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button