RM Paman Biadap Tega Berbuat Cabul Pada Kemanakan Sendiri

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri SH, SIK mengatakan bahwa RM alias Boyot Alias Boy diringkus oleh Sat Reskrim atas laporan Ibu kandung korban ke Polres Tanjungbalai pada 5/10/21.
Dimana tersangka RM alias Boyot telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban Mawar (nama samaran) pada bulan Agustus 2019-yang lalu berkisar pada pukul14.00 Wib di Kota Tanjungbalai.
Dimana peristiwa bermula korban pada hari tanggal dan bulan tidak ingat dan tepatnya di Kota Tanjungbalai telah terjadi persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh RM alias Boyot alias Boy terhadap Mawar yang dilakukan oleh RM.
Tersangka dan korban tinggal satu rumah dimana pelaku merupakan adik dari ayah kandung korban, pada saat itu korban lagi tidur dan secara tiba tiba pelaku datang dan langsung memeluk korban Bunga (nama samaran) lalu membuka celana yang dipakai korban dan selanjutnya pelaku memasukkan kelaminnya pada kelamin Korban Bunga.
Akibat peristiwa tersebut Ibu kandung korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk di Proses sesuai hukum yang berlaku.
Atas laporan pengaduan Ibu kandung Korban tersebut, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Idik II Iptu Eko Ady R SH, MH dan hasil penyelidikan bahwa pelaku RM alias Boyot alias Boy sedang berada di Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalaj.
Dengan tidak membuang buang waktu pada Jumat 22/10/21 berkisar pada pukul 16.30 Wib pelaku tersebut berhasil diringkus dan selanjutnya langsung dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungbalai guna dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.
Terhadap tersangka telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2018 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor.23 tentang perlindungan anak.(As18)



