Sulbar

Rumah Ibadah Kembali Di Buka, Gubernur Sulbar Harapkan Perketat Protokol Kesehatan

Sulbar.Beritanasional.id prmenggunakan masker, dan sedang mengalami gangguan kesehatan untuk beribadah dirumah ibadah,”ucapnya

Oleh karena itu, lanjut Ali Baal, pengurus rumah ibadah harus segera mengajukan surat keterangan kepada ketua tim gugus sesuai dengan tingkatan rumah ibadah itu, bahwa kawasan atau lingkungan rumah ibadah tersebut aman dari covid -19 Ia juga mengatakan, protokol kesehatan tidak hanya berlaku pada rumah ibadah tetapi berlaku juga pada tempat-tempat lainnya, misalnya perbatasan-perbatasan daerah khususnya di Kecamatan Sarjo dan Paku.

“Tim yang saat ini sedang bertugas untuk penanganan covid-19 diharapkan tetap semangat jangan cepat merasa puas, kita tidak ingin Sulbar kita ini terjadi kesalahan akibat rasa puas yang terlalu cepat,”tandasnya

Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, selaku moderator pada rapat tersebut juga menyampaikan, sistem protokol kesehatan yang nantinya di terapkan di setiap rumah ibadah harus sangat ketat.

“Kita tidak boleh lalai sekecil apapun, jika kita lalai terhadap satu orang, itu akan sangat berdampak besar,”kata Idris
Ia juga berharap kepada para Bupati se-Sulbar untuk membantu menyukseskan kebijakan Gubernur Sulbar yang memastikan UMKM yang terdampak covid bisa terbangun kembali dengan baik.

“Nantinya Gubernur tidak akan memberikan bantuan kepada UMKM yang tidak valid, oleh karena itu bantuan para Bupati dibutuhkan untuk menyukseskan hal tersebut,”pungkasnya

Kepala Kanwil Departemen Agama Sulbar, M. Muflih B. Fattah, mengatakan dilaksanakannya rapat tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama Nomor 15 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan dirumah Ibadah.

“Nantinya, umat beragama yang sudah lama rindu beribadah di rumah ibadah akan segera bisa dilaksanakan kembali, dengan ketentuan tetap pada protokol kesehatan,”kata M. Muflih
Terkait penetapan zona merah pada beberapa daerah,

M. Muflih juga mengatakan bahwa pelaksanaan ibadah pada rumah ibadah nantinya sudah memiliki surat keterangan aman covid-19 dari tim gugus mulai dari tingkat kecamatan, maupun jabupaten tergantung dari tingkatan dan klaster-klaster rumah ibadah itu,”tutupnya. (deni)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button