Satlantas Polres Singkawang Tertibkan Kendaraan Odol
BeritaNasional.ID, SINGKAWANG KALBAR – Unit Turjawali Satlantas melakukan sosialisasi tertib lalu lintas dan imbauan penertiban kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Loading), Sabtu (13/5/2023).
Sosialisasi tertib lalu lintas dan imbauan penertiban kendaraan ODOL tersebut dilakukan secara humanis dan profesionalisme serta dilaksanakan setiap hari di wilayah hukum Polres Singkawang setiap harinya.
Kasatlantas Polres Singkawang AKP Suwaris, menjelaskan terkait kendaraan pengangkut, telah diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas.
“Isinya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaiama dimaksud dalam pasal 307 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500 000 (Lima ratus ribu rupiah),” ungkap Kasatlantas.
Menurut Kasatlantas, kendaraan yang memiliki muatan berlebihan bisa menimbulkan bahaya. Karena memperlebar titik buta pengendara, membatasi ruang gerak, pengereman tak maksimal, hingga bisa menimbulkan kerusakan kendaraan bahkan Kecelakaan. (Aji)