DaerahNasional

Satreskoba Polres Banyuwangi Gelandang Pengedar Obat Terlarang Jaringan DSI

BeritaNasional.ID, BANYUWANGI – Satuan Reserse  Narkoba (Satreskoba) Polres Banyuwangi menggelandang seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu serta ijin edar jenis Trihexyphenidyl. 

Pelaku yang bernama DSI bin BI itu digelandang pada Jumat (14/7/17) sekitar pukul 19.00 WIB  dari kediamannya di Dusun  Stoplas  RT 04 RW 01 Desa Kedungrejo,  Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. 

Kapolres Banyuwangi, AKBP. Agus Yulianto, S.I.K., S.Sos, M.Si melalui Kasatreskoba AKP. Ambuka Yudha H.P, S.H., S.I.K menyatakan, ungkap kasus ini merupakan pengembangan dari saksi EM.

Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 400 butir obat Trihexyphenidyl,  1 bendel plastik klip, 1 buah HP merk Samsung warna hitam,  uang tunai Rp. 646.000,-,  1 buah kaleng bekas rokok Gudang Garam Surya, 8 butir obat Trihexyphenidyl yang kesemuanya di sita dari Saksi EM. Saat ini, pelaku berikut BB nya diamankan di Mapolres Banyuwangi.

“Pelaku dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Kita juga akan terus mengembangkan dan mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan DSI ini,” tegas AKP. Ambuka Yudha H.P, Sabtu (15/7/17). (Hakim Said)
Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button