DaerahJawa TimurSitubondo

Satreskrim Polres Situbondo Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Ilegal Logging

BeritaNasional.ID, SITUBONDO – Paur Humas Polres Situbondo Iptu H. Nanang Priambodo S. Sos mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Satreskrim Polres Situbondo telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembalakan liar 11 gelondong kayu Sonokeling yang diangkut mobil Siaga atau operasional Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo.

“Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dugaan pembalakan liar di petak 23 E Kawasan Hutan Perlindungan Setempat KRPH Kayumas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, akhirnya Satreskrim Polres Situbondo menetapkan NR dan AF sebagai pelaku ilegal logging kayu Sonokeling yang diangkut dengan mobil siaga desa Kayumas,” tegasnya.

Kedua tersangka itu, sambung Iptu Nanang, berinisial NR selaku pemilik 11 gelondong kayu Sonokeling, dan AF selaku sopir mobil operasional Siaga Desa kayumas.

“Satu orang terduga berinisial AF dipulangkan, karena AF belum cukup bukti. Meski demikian, AF diwajibkan lapor setiap hari ke Mapolres Situbondo,” ujar Iptu Nanang.

Saat ini. Imbuh Iptu Nanang penyidik Satreskrim Polres Situbondo, sedang mendalami kasus pembalakan liar yang terjadi di Petak 23 E Kawasan Hutan Perlindungan Setempat wilayah KRPH Kayumas. Sebab, di wilayah ini kerap terjadi pembalakan liar yang membahayakan lingkungan hidup masyarakat setempat.

“Selain menetapkan dua tersangka, penyidik Satreskrim Polres Situbondo masih terus melakukan pendalaman kasus dugaan pembalakan liar kayu Sonokeling tersebut, utamanya tentang penggunaan mobil operasional Siaga Desa Kayumas yang digunakan untuk mengangkut 11 gelondong kayu Sonokeling,” ombuhnya.

Bukan hanya itu saja yang dikatakan Iptu Nanang, dia juga mengatakan bahwa Polisi tidak akan pandang bulu dalam menindak tegas pelaku ilegal logging asalkan ada bukti-bukti yang akurat.

“Polisi akan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam ilegal logging apabila ditunjang dengan alat bukti-yang akurat atau memadai,” pungkasnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button